
Izin Bertanya, Perusahaan kami menggunakan jasa angkutan barang kepada PT.X , atas jasa angkutan barang tersebut melalui darat dan laut, terkait transaksi tersebut apakah
didarat dikenakan PPh pasal 23 dan Laut PPh Pasal 15 atau hanya dikenakan PPh
Pasal 23 saja?
Jawab...