PPN 12% SAH TAHUN 2025, UMKM DIPERPANJANG HINGGA 2025

Bersamaan dengan pemberlakuan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, Pemerintah memperpanjang PPh Final 0,5% UMKM hingga tahun 2025

Sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, mengatur bahwa Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%, paling lama 7 (tujuh) tahun.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar sebelum PP Nomor 55 Tahun 2022 ini berlaku, maka jangka waktu 7 tahun ini dihitung sejak Tahun Pajak berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018, yaitu Tahun Pajak 2018 (Pasal 5 ayat (1) huruf a PP Nomor 23 Tahun 2018).

Jika wajib pajak orang pribadi memiliki NPWP sejak 2018 maka berakhir pada tahun 2024, dengan diperpanjangnya jangka waktu tersebut wajib pajak orang pribadi berakhir menjadi tahun 2025, Bagaimana jika Wajib Pajak baru terdaftar di tahun 2024, Apakah jangka waktu tetap 7 Tahun atau menjadi 8 Tahun ?

Beberapa kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan






Share:

KEMENKEU TETAPKAN TARIF BUNGA SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DESEMBER 2024


Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi adminstrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Desember sampai dengan 31 Desember 2024

Penetapan tarif bunga diatus dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/KM.10/2024 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Desember 2024 Sampai Dengan 31 Desember 2024






Share:

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN TANAH DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PEROLEHAN TANAH


 PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN TANAH

1.     Penyerahan tanah dan/atau bangunan dengan tujuan diperjualbelikan (Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN).

a.     PT Bangun Baru bergerak di bidang real estate dengan kegiatan utama penjualan tanah dan bangunan dan telah dikukuhkan sebagai PKP. Atas transaksi penjualan tanah dan bangunan oleh PT Bangun Baru dikenai PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN.

b.     Jika PT Bangun Baru sebagaimana pada contoh di atas melakukan pemberian secara cuma-cuma atas tanah dan bangunan yang sebelumnya dicatat sebagai persediaan untuk disumbangkan, maka atas pemberian cuma-cuma tersebut dikenai PPN.

c.      Tuan Adi, seorang karyawan, memiliki banyak tanah di berbagai tempat. Tuan Adi secara rutin melakukan pembelian tanah untuk kemudian memperjualbelikan tanah tersebut. Pada tahun 2012, Tuan Adi melakukan beberapa kali penjualan tanah, hingga pada suatu bulan nilai penjualan (peredaran bruto) Tuan Adi telah melebihi batasan pengusaha kecil. Tuan Adi wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah peredaran brutonya melebihi batasan pengusaha kecil. Atas penyerahan tanah oleh Tuan Adi setelah dikukuhkan menjadi PKP, dikenai PPN berdasarkan aturan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN.

d.     Apabila Tuan Adi sebagaimana pada contoh di atas melakukan penjualan tanah tidak melebihi batasan pengusaha kecil, Tuan Adi tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Atas penyerahan tanah oleh Tuan Adi tidak dikenai PPN.

e.     Tuan Budi, seorang karyawan, memiliki aset berupa tanah dan bangunan. Tanah dan bangunan tersebut dijual dengan nilai pengalihan Rp5.000.000.000,00. Karena penyerahan tanah dan bangunan tidak dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha Tuan Budi, maka atas penyerahan tanah dan bangunan tersebut tidak dikenai PPN sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN dan Tuan Budi tidak wajib dikukuhkan menjadi PKP.

2.     Penyerahan tanah dan/atau bangunan dengan tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (Pasal 16D Undang-Undang PPN).

a.     PT Untung Makmur bergerak di bidang perdagangan dan telah dikukuhkan sebagai PKP. Pada tahun 2005 PT Untung Makmur membeli tanah dari Nyonya Tika yang tidak dikukuhkan sebagai PKP sehingga tidak ada PPN yang dibayar oleh PT Untung Makmur pada saat perolehan tanah. Tanah tersebut oleh PT Untung Makmur digunakan sebagai perluasan area parkir kendaraan pengiriman barang PT Untung Makmur. Karena kesulitan keuangan, PT Untung Makmur menjual tanah ini pada tahun 2015. Atas penjualan tanah tersebut dikenai PPN berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang PPN.

b.     PT Simpan Tunai bergerak di bidang jasa keuangan bank dan asuransi dan telah dikukuhkan sebagai PKP karena melakukan penyerahan berupa persewaan ruangan kantor dan ruangan ATM. PT Simpan Tunai memiliki sebidang tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor cabang. PT Simpan Tunai menjual tanah dan bangunan tersebut karena pindah lokasi kantor cabang di tempat lain. Atas transaksi penjualan tanah dan bangunan tersebut dikenai PPN sesuai dengan Pasal 16D Undang-Undang PPN.

c.      Nyonya Larastika memiliki usaha jasa persewaan tanah dan/atau bangunan dan telah dikukuhkan sebagai PKP. Nyonya Larastika berniat menjual sebuah gedung pertokoan miliknya yang semula disewakan. Karena gedung pertokoan tersebut termasuk dalam aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan maka atas penjualan gedung pertokoan dimaksud dikenai PPN sesuai dengan Pasal 16D Undang-Undang PPN.

B.       TEMPAT TERUTANG PPN ATAS PENYERAHAN TANAH

1.     PT Citra Amalia merupakan developer perumahan mewah dengan lokasi perumahan di Kabupaten Bekasi. PT Citra Amalia terdaftar di KPP Madya Bekasi dan telah dikukuhkan sebagai PKP. Atas penyerahan properti oleh PT Citra Amalia terutang PPN di Kabupaten Bekasi dan diadministrasikan di KPP Madya Bekasi.

2.     Apabila PT Citra Amalia sebagaimana contoh pada angka 1 merupakan PKP yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Pusat, maka atas penyerahan properti oleh PT Citra Amalia terutang PPN di Kabupaten Bekasi dan diadministrasikan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi properti tersebut berada.

3.     PT Karya Bangsa merupakan developer perumahan mewah yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Candisari dan telah dikukuhkan sebagai PKP. PT Karya Bangsa memiliki proyek pembangunan perumahan di kota Purwokerto. Atas penyerahan properti di kota Purwokerto oleh PT Karya Bangsa terutang PPN di kota Purwokerto dan diadministrasikan di KPP Pratama Purwokerto.

C.      PENGENAAN PPN ATAS PENGADAAN TANAH

1.     PT Atletik Juara adalah perusahaan pabrik sepatu dan telah dikukuhkan sebagai PKP. Pada tahun 2015, pemerintah daerah Bogor melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung kantor. Salah satu tanah yang menjadi objek pengadaan adalah tanah milik PT Atletik Juara. Atas penyerahan tanah oleh PT Atletik Juara kepada pemerintah daerah Bogor dikenai PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN. PT Atletik Juara sebagai pihak yang menerima pembayaran wajib membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01, memungut PPN, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN.

2.     Tuan Wijaya, seorang karyawan dan tidak dikukuhkan PKP. Pada tahun 2015, Dinas Pendidikan Kota Magelang melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung sekolah. Salah satu tanah yang menjadi objek pengadaan adalah tanah milik Tuan Wijaya. Atas pengadaan tanah ini tidak dikenakan PPN karena Tuan Wijaya bukan Pengusaha Kena Pajak.

D.      PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PEROLEHAN TANAH

1.     Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

a.     PT Sumber Terang adalah PKP baru dan belum berproduksi, yang bergerak di bidang industri elektronik. PT Sumber Terang membeli sebidang tanah dari PKP di daerah Kabupaten Tangerang untuk kemudian dibangun menjadi pabrik. Tanah tersebut akan digunakan sebagai tempat kegiatan usaha dan tidak ditujukan untuk diperjualbelikan sehingga dapat dikategorikan sebagai barang modal. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas perolehan tanah tersebut dapat dikreditkan oleh PT Sumber Terang.

b.     PT Denanta Property adalah PKP yang bergerak di bidang real estate yaitu jual beli tanah dan bangunan. PT Denanta Property membeli sebidang tanah di daerah Bogor untuk dibangun perumahan dan kemudian akan dijual kembali. PT Denanta Property belum berproduksi sehingga Pajak Masukan atas perolehan tanah tersebut tidak dapat dikreditkan.

c.      Apabila PT Denanta Property pada contoh huruf b telah berproduksi yaitu telah melakukan penyerahan yang terutang Pajak, maka Pajak Masukan atas perolehan tanah tersebut dapat dikreditkan.

d.     Apabila PT Denanta Property pada contoh huruf b membeli tanah di daerah Bogor untuk keperluan perumahan karyawan atau tempat peristirahatan, maka Pajak Masukan atas perolehan tanah tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak berkaitan dengan kegiatan usaha PKP.

e.     PT Pramesta Propertindo adalah PKP baru dan belum berproduksi yang bergerak di bidang real estate berupa persewaan bangunan. PT Pramesta Propertindo membeli sebidang tanah di wilayah SCBD untuk kemudian dibangun gedung perkantoran. Tanah tersebut digunakan sebagai tempat usaha dan tidak bertujuan untuk diperjualbelikan sehingga dapat dikategorikan sebagai barang modal. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas perolehan tanah tersebut dapat dikreditkan.

2.     Setelah berlakunya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

a.     PT Pesona Asri adalah PKP baru yang bergerak di bidang real estate. PT Pesona Asri membeli sebidang tanah dari PKP di Kota Bekasi yang akan dibangun perumahan untuk dijual dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Pajak Masukan atas perolehan tanah tersebut dapat dikreditkan.

b.     PT Luxury adalah PKP yang bergerak di bidang perhotelan dan persewaan bangunan perkantoran. PT Luxury membeli sebidang tanah di wilayah Puncak Bogor untuk dibangun hotel. Tanah tersebut digunakan untuk kegiatan usaha dan tidak diperjualbelikan sehingga dapat dikategorikan sebagai barang modal. Karena PT Luxury melakukan penyerahan jasa yang tidak termasuk JKP, maka Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas perolehan tanah tersebut tidak dapat dikreditkan.

b.


Share:

BUKTI POTONG PPH ORANG PRIBADI DAPAT DILIHAT DI DJP ONLINE

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mendownload bukti potong dan melihat bukti potong pada DJP Online Wajib Pajak sendiri, Baik itu bulanan, Tidak Final/Final dan Tahunan dapat dilihat di DJP Online.

Bukti potong dapat dilihat dengan login ke DJP Online, kemudian pilih Lapor, 


kemudian pilih Pra Pelaporan, Bukti potong akan tersedia di riwayat pemotongan (dibawah).




Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

DJP LUNCURKAN KALKULATOR PAJAK......

 


Ditjen Pajak menyatakan telah menyediakan kalkulator pajak untuk menghitung berbagai macam pajak seperti PPh Pasal 21, Pasal 23 dan pajak lainnya

Fitur kalkulator pajak ada di lamanan Pajak.go.id atau klik Kalkulator Pajak




Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS PEGAWAI TIDAK TETAP YANG MENERIMA UPAH HARIAN , BAGAIMANA PEMBUATAN BUKTI POTONGNYA ?

Penghitungan  Pajak  Penghasilan  Pasal  21  atas  Pegawai Tidak Tetap yang  Menerima  atau  Memperoleh  Upah  Harian  dengan  Jumlah Penghasilan  Bruto  sampai  dengan  Rp2.500.000,00  (Dua  Juta  Lima Ratus Ribu Rupiah) Sehari

Tuan  K  bekerja di  PT  P.  Pada bulan Januari  2024,  Tuan  K  melakukan pekerjaan  perakitan  jam  tangan  selama  20  (dua  puluh)  hari  dan menerima atau memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara harian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)  per hari.

Berdasarkanjumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp500.000,00 (lima  ratus  ribu  rupiah),  besarnya  Pajak  Penghasilan  Pasal  21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan K dalam sehari dihitung berdasarkan tarif efektif harian  sebagaimana diatur dalam  Peraturan  Pemerintah  yang  mengatur  mengenai  Tarif Pemotongan  Pajak  Penghasilan  Pasal  21  atas  Penghasilan Sehubungan  dengan  Pekerjaan,  Jasa,  atau  Kegiatan  Wajib  Pajak Orang  Pribadi,  yaitu  dengan  tarif  efektif  harian  sebesar  0,5%  (nol koma lima persen).

Besarnya pemotongan  Pajak Penghasilan  Pasal 21  atas  penghasilan yang  diterima  atau  diperoleh  Tuan  K  per  hari  sebesar 0,5% x  Rp500.000,00 = Rp2.500,00.

Maka  PT  P  memotong Pajak Penghasilan Pasal 21  Tuan K dan membuat 20 (dua puluh) bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan K.

Penghitungan  Pajak  Penghasilan  Pasal  21  atas Pegawai Tidak Tetap yang  Menerima  atau  Memperoleh  Upah  Borongan  dengan  Jumlah Penghasilan  Bruto  sampai  dengan  Rp2.500.000,00  (Dua  Juta  Lima Ratus Ribu Rupiah) Sehari

Tuan  L  bekerja  pada  PT  0.  Pada  bulan Juni  2024,  Tuan  L  melakukan pekerjaan  perakitan  bingkai  foto  selama  10  (sepuluh)  hari.  Atas penyelesaian  pekerjaan  tersebut,  Tuan  L  menerima  atau  memperoleh penghasilan sebesar Rp4.500.000,00 (empatjuta lima ratus ribu rupiah).

a.   Rata-rata  jumlah  penghasilan  bruto  sehari  yang  diterima  atau diperoleh Tuan  L  atas  pekerjaan  pemasangan bingkai yaitu  sebesar Rp4.500.000,00:  10 = Rp450.000,00

b.   Berdasarkan  rata-rata  jumlah  penghasilan  bruto  sehari  sebesar Rp450.000,00  (empat ratus lima puluh ribu rupiah),  besarnya Pajak Penghasilan  Pasal  21  terutang atas  penghasilan yang diterima atau diperoleh  Tuan  L  dalam  sehari  dihitung  berdasarkan  tarif  efektif harian  sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Pemerintah  yang mengatur  mengenai  Tarif  Pemotongan  Pajak  Penghasilan  Pasal  21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

c.     Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan  Pasal  21  atas penghasilan yang  diterima  atau  diperoleh  Tuan  L  per  hari  sebesar 0% x  Rp450.000,00 = Rp0,00.

Walau PT O tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan L,  tetapi tetap  wajib  membuat  10  (sepuluh)  bukti  pemotongan  Pajak  Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan L (sepanjang sistem informasi perpajakan belum mengakomodasi  pembuatan  1  (satu)  bukti  pemotongan  Pajak Penghasilan Pasal 21  gabungan untuk beberapa hari).

 


Share:

TER (TARIF EFEKTIF RATA-RATA) PPH PASAL 21 INI KESIMPULANNYA.....

Pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan Wajib Pajak dan secara administrasi perpajakan memberatkan bagi Wajib Pajak yang berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan:
“Tarif Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah”.

TER digunakan terkait 4 Hal sebagai berikut :
  1. TER BULANAN (TER A/B/C) untuk pegawai Tetap dari Januari s.d November
  2. TER BULANAN (TER A/B/C) untuk Dewan Komisari atau Dewan Pengawas yang menerima Penghasilan tidak Teratur selama Januari s.d Desember
  3. TER BULANAN (TER A/B/C) untuk pegawai tidak tetap yang dibayarkan secara bulanan
  4. TER HARIAN untuk pegawai tidak tetap yang dibayarkan tidak bulanan : Upah sehari <= Rp 450.000 tarif 0%, dan Upah sehari > 450.000 Namun <= 2.500.000 tarif 0,5%
diluar dari 4 Hal diatas tersebut maka TER tidak digunakan, maka menggunakan Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a, digunakan dalam hal sebagai berikut :
  1. Pegawai Tetap dimasa akhir (masa desember) untuk hitung ulang
  2. Pegawai tidak tetap yang dibayarkan tidak bulanan dengan upah sehari > 2.500.000
  3. Bukan pegawai
  4. Peserta Program Pensiun (Status masih pegawai) yang melakukan penarikan dana pensiun (dipotong oleh dana pensiun) dan
  5. Mantan Pegawai

Share:

TER PPH PASAL 21 , BAGAIMANA PENGHITUNGAN BAGI DOKTER SEBAGAI PEGAWAI TETAP DAN PRAKTIK DIRUMAH SAKIT / KLINIK ?

Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Pasal 3 ayat 2 huruf a PMK 168/2023 :

Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi: tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;

untuk  jasa  dokter  yang  melakukan  praktik  di  rumah  sakit dan/atau klinik, yaitu sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik;

Penghitungan  Pajak  Penghasilan  Pasal  21  atas  Jasa  Dokter  yang Melakukan Praktik di Rumah Sakit dan/atau Klinik

Tuan  R  merupakan  dokter  spesialis  anak  yang  melakukan  praktik  di Rumah  Sakit ABC  dengan  perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% (dua puluh persen) oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80%  (delapan  puluh  persen)  dari jasa dokter  tersebut  akan  dibayarkan kepada Tuan R  pada setiap akhir bulan.  Selama tahun 2024, jasa dokter yang  dibayarkan  oleh  pasien  dari  praktik Tuan  R  di  Rumah  Sakit  ABC sebagai berikut:

 


Bagaimana jika Dokter merupakan Pegawai Tetap dan Juga berpraktik dirumah sakit yang sama ?

Jika Dokter menjadi pegawai tetap dan juga berpraktik dirumah sakit yang sama ,maka bukti potong dibuat menjadi 2, atas penghasilan sebagai pegawai tetap menggunakan tarif TER Bulanan dan atas penghasilan bukan pegawai tetap (Praktik) menggunakan Tarif Pasal 17 x (Ph Bruto x 50%).

Share:

CONTOH KASUS PP 58 TAHUN 2023 TERKAIT PPH PASAL 21

BERIKUT CONTOH DARI PP 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

Pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan Wajib Pajak dan secara administrasi perpajakan memberatkan bagi Wajib Pajak yang berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.











Share:

RILIS : PP 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

 
Pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan Wajib Pajak dan secara administrasi perpajakan memberatkan bagi Wajib Pajak yang berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan:
“Tarif Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah”.

Tujuannya untuk apa ?
  1. Memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak
  2. Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya
  3. Memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak.
Dengan demikian, diharapkan proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel dapat terwujud.

Apakah ada dampak ?
Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.






Dalam PP 58/2023, belum diatur secara jelas teknis penerapan TER PPh Pasal 21. Pada Pasal 3 PP 58/2023, disebutkan bahwa TER digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.


Untuk Contoh lainnya dapat klik disini dan untuk download slide dapat klik disini





Share: