PPN 12% SAH TAHUN 2025, UMKM DIPERPANJANG HINGGA 2025

Bersamaan dengan pemberlakuan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, Pemerintah memperpanjang PPh Final 0,5% UMKM hingga tahun 2025

Sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, mengatur bahwa Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%, paling lama 7 (tujuh) tahun.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar sebelum PP Nomor 55 Tahun 2022 ini berlaku, maka jangka waktu 7 tahun ini dihitung sejak Tahun Pajak berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018, yaitu Tahun Pajak 2018 (Pasal 5 ayat (1) huruf a PP Nomor 23 Tahun 2018).

Jika wajib pajak orang pribadi memiliki NPWP sejak 2018 maka berakhir pada tahun 2024, dengan diperpanjangnya jangka waktu tersebut wajib pajak orang pribadi berakhir menjadi tahun 2025, Bagaimana jika Wajib Pajak baru terdaftar di tahun 2024, Apakah jangka waktu tetap 7 Tahun atau menjadi 8 Tahun ?

Beberapa kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan






Share: