CONTOH KASUS FAKTUR PAJAK CORETAX TAHUN 2025

Pemerintah resmi menerapkan CORETAX pada tahun 2025, kemudian PPN tahun 2025 tetap naik menjadi 12% , berikut beberapa contoh kasus PPN 12%

PENERAPAN PPN UNTUK PENYERAHAN BKP SELAIN BKP MEWAH
Contoh Kasus
Pada tanggal 2 januari 2025 PT G yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP berupa 1 unit komputer dengan harga jual sebesar Rp 12.000.000 kepada CV H, berdasarkan data tersebut PT G wajib membuat faktur pajak dengan menggunakan kode transaksi 04 dengan penghitugan sebagai berikut :
a. Harga jual Sebesar Rp 12.000.000
b. dpp sebesar Rp 11.000.000 (11/12 x 12.000.000)
c. jumlah PPN Rp 1.320.000 (12% x 11.000.000)


PENERAPAN PPN UNTUK PENYERAHAN JKP DAN PEMANFAATAN BKP TB/ JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN DIDALAM DAERAH PABEAN

Contoh Kasus
Pada tanggal 3 januari 2025, PT I yang merupakanb PKP melakukan penyerahan JKP berupa Jasa Manajemen sebesar Rp 24.000.000 kepada CV J, PT I wajib membuat Faktur Pajak kode transaksi 04 dengan penghitungan 
a. Harga jual Sebesar Rp 24.000.000
b. dpp sebesar Rp 22.000.000 (11/12 x 24.000.000)
c. jumlah PPN Rp 2.640.000 (12% x 22.000.000)


PENERAPAN PPN DENGAN BESARAN TERTENTU PADA PMK TERSENDIRI

Contoh Kasus

Pada tanggal 2 januari 2025 PT M merupakan PKP melakukan penyerahan jasa pengiriman kepada CV AX untuk mengirim barang elektronik dengan harga jual 10 juta,Kode Transaksi 05 dengan penghitungan
a. Harga jual Sebesar Rp 10.000.000
b. dpp sebesar Rp 10.000.000
c. jumlah PPN Rp 120.000 (10% x12% x 10.000.000)|



Share: