Dalam sistem Coretax, setiap
dokumen perpajakan memiliki peran yang spesifik untuk memastikan kelancaran dan
keabsahan proses. Peran ini terbagi menjadi dua fungsi utama, yaitu Drafter
(penyusun dokumen) dan Signer (penandatangan dokumen). Setiap peran memiliki
tanggung jawab yang berbeda, sesuai dengan jenis dokumen dan kewajiban
perpajakan yang dikelola.
Drafter adalah individu yang
bertanggung jawab dalam menyusun konsep dokumen pajak, seperti Surat
Pemberitahuan (SPT), bukti potong, hingga faktur pajak.
Signer adalah individu yang
berperan dalam melakukan otorisasi atas dokumen yang telah disusun oleh
Drafter. Peran ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen sebelum
dikirimkan ke DJP.
Apakah karyawan boleh diberikan
akses signer (penandatangan dokumen) dalam faktur pajak ?
Penandatanganan e-Faktur adalah salah satu elemen penting dalam pengelolaan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Meski sudah menggunakan sistem elektronik, penandatangan e-Faktur tetap diperlukan sebagai tanda bukti pemungutan PPN secara sah. siapa saja yang berwenang untuk menandatangani e-Faktur, syarat dan ketentuan yang berlaku
Sesuai Pasal 10 Ayat (1)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah dengan PER-11/PJ/2022 bahwa Nama PKP orang
pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g wajib diisi sesuai dengan nama
yang tercantum dalam kartu tanda penduduk bagi warga negara Indonesia atau paspor
bagi warga negara asing, yang berlaku pada saat Faktur Pajak ditandatangani.
Kemudian di pasal 10 ayat (2) bahwa PKP orang pribadi atau
pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PKP orang pribadi atau
pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penanda tangan Faktur
Pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur
Jenderal ini.
Pada pasal 10 Ayat (3) bahwa PKP dapat menunjuk lebih
dari 1 (satu) pejabat/pegawai yang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Sesuai dengan PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah dengan PER-11/PJ/2022 yang
berhak menandatangani Faktur Pajak di aplikasi e-Faktur bukan hanya direktur,
tetapi juga pejabat atau staf administrasi yang telah didaftarkan. Pejabat atau
staf yang bertanggung jawab sebagai penandatangan ini akan tertera namanya
dalam e-Faktur. Tanda tangan pada e-Faktur adalah tanda tangan digital yang
tersimpan dalam QR code.