FAKTUR PAJAK DITANDA TANGANI SELAIN DIREKTUR (CORETAX) SIGNER ATAU DRAFTER

Dalam sistem Coretax, setiap dokumen perpajakan memiliki peran yang spesifik untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses. Peran ini terbagi menjadi dua fungsi utama, yaitu Drafter (penyusun dokumen) dan Signer (penandatangan dokumen). Setiap peran memiliki tanggung jawab yang berbeda, sesuai dengan jenis dokumen dan kewajiban perpajakan yang dikelola.

Drafter adalah individu yang bertanggung jawab dalam menyusun konsep dokumen pajak, seperti Surat Pemberitahuan (SPT), bukti potong, hingga faktur pajak.

Signer adalah individu yang berperan dalam melakukan otorisasi atas dokumen yang telah disusun oleh Drafter. Peran ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen sebelum dikirimkan ke DJP.

Apakah karyawan boleh diberikan akses signer (penandatangan dokumen) dalam faktur pajak ?


Penandatanganan e-Faktur adalah salah satu elemen penting dalam pengelolaan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Meski sudah menggunakan sistem elektronik, penandatangan e-Faktur tetap diperlukan sebagai tanda bukti pemungutan PPN secara sah. siapa saja yang berwenang untuk menandatangani e-Faktur, syarat dan ketentuan yang berlaku

Sesuai Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah dengan  PER-11/PJ/2022 bahwa Nama PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g wajib diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam kartu tanda penduduk bagi warga negara Indonesia atau paspor bagi warga negara asing, yang berlaku pada saat Faktur Pajak ditandatangani.

Kemudian di pasal 10 ayat (2) bahwa PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penanda tangan Faktur Pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pada pasal 10 Ayat (3) bahwa PKP dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) pejabat/pegawai yang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Sesuai dengan PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah dengan  PER-11/PJ/2022 yang berhak menandatangani Faktur Pajak di aplikasi e-Faktur bukan hanya direktur, tetapi juga pejabat atau staf administrasi yang telah didaftarkan. Pejabat atau staf yang bertanggung jawab sebagai penandatangan ini akan tertera namanya dalam e-Faktur. Tanda tangan pada e-Faktur adalah tanda tangan digital yang tersimpan dalam QR code.


Share: