Contoh Pembuatan Faktur Pajak termasuk Penerapan Kode Transaksi Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Memungut, Menghitung, dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana Diatur dalam PMK 131 Tahun 2024
Contoh Pembuatan Faktur
Pajak dan Penerapan Kode Transaksi atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah
Pada tanggal 2 Januari 2025, PT A yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dealer melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa mobil 1.500 cc dengan harga jual sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, kepada PT B. Mengingat Barang Kena Pajak tersebut termasuk kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual. Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT A wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan sebagai berikut.
a. Kode transaksi 01.
b. Harga Jual sebesar
Rp300.000.000,00.
c. Dasar Pengenaan Pajak
sebesar Rp300.000.000,00. d. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar
Rp36.000.000,00 (12% x Rp300.000.000,00).
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut dilakukan oleh PT A:
- dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 08;
- mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 07;
- kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 02;
- kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya (selain instansi pemerintah), maka kode transaksi yang digunakan yaitu 03;
- yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 10;
- merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 09;
- yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain dengan Peraturan Menteri tersendiri, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 04; atau
- yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 05.
Contoh Pembuatan Faktur
Pajak dan Penerapan Kode Transaksi atas Penyerahan Barang Kena Pajak Selain
yang Tergolong Mewah
Pada tanggal 3 Januari
2025, PT C yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak berupa komputer dengan harga jual sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, kepada PT D. Mengingat Barang
Kena Pajak tersebut tidak termasuk kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak
tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan
Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas)
dari harga jual. Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut,
PT C wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan sebagai berikut.
1) Kode transaksi 04.
2) Harga Jual sebesar
Rp12.000.000,00.
3) Dasar Pengenaan Pajak
sebesar Rp11.000.000,00 (11/12 x Rp12.000.000,00).
4) Jumlah Pajak
Pertambahan Nilai sebesar Rp1.320.000,00 (12% x Rp11.000.000,00).
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut dilakukan oleh PT C:
- dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 08;
- mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 07;
- kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 02;
- kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya (selain instansi pemerintah), maka kode transaksi yang digunakan yaitu 03;
- yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 10;
- merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 09;
- yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain dengan Peraturan Menteri tersendiri, maka kode transaksi yang digunakan yaitu tetap 04 dengan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain yang diatur dalam Peraturan Menteri dimaksud; atau
- yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 05
CONTOH KODE FAKTUR 07 (FASILITAS TIDAK DIPUNGUT)
Pada tanggal 12 Januari
2025, PT E yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak berupa tepung terigu dengan senilai Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, kepada PT F yang merupakan
pengusaha industri makanan kemasan di Kawasan Berikat. Atas penyerahan Barang
Kena Pajak tersebut mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai. Mengingat Barang Kena Pajak tersebut tidak termasuk kelompok Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang
Kena Pajak tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas
persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas
per dua belas) dari harga jual. Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena
Pajak tersebut, PT E wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan
sebagai berikut.
1) Kode transaksi 07,
meskipun penghitungan Pajak Pertambahan Nilainya menggunakan Dasar Pengenaan
Pajak berupa nilai lain.
2) Harga jual sebesar
Rp24.000.000,00.
3) Dasar Pengenaan Pajak
sebesar Rp22.000.000,00 (11/12 x Rp24.000.000,00).
4) Jumlah Pajak
Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.640.000,00 (12% x Rp22.000.000,00).
CONTOH KASUS KE PEMERINTAH KODE 02
Pada tanggal 10 Februari
2025, PT G yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak berupa 10 (sepuluh) unit komputer kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat dengan harga Rp12.000.000,00/unit, tidak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai. Mengingat Barang Kena Pajak tersebut tidak termasuk kelompok Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang
Kena Pajak tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua -11- belas
persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas
per dua belas) dari harga jual. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT
G wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan sebagai berikut.
1) Kode transaksi 02,
meskipun penghitungan Pajak Pertambahan Nilainya menggunakan Dasar Pengenaan
Pajak berupa nilai lain.
2) Harga jual sebesar
Rp120.000.000,00 (Rp12.000.000,00 x 10).
3) Dasar Pengenaan Pajak
sebesar Rp110.000.000,00 (11/12 x Rp120.000.000,00).
4) Jumlah Pajak
Pertambahan Nilai sebesar Rp13.200.000,00 (12% x Rp110.000.000,00).
Contoh Penghitungan
Pajak Pertambahan Nilai Terutang atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah kepada Pembeli dengan Karakteristik Konsumen Akhir.
Pada tanggal 20 Januari
2025, PT M yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dealer kendaraan bermotor
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa 1 (satu) unit mobil 2.000 cc
dengan harga jual sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Tuan
N yang merupakan pembeli dengan karakteristik konsumen akhir. Mobil tersebut
merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan. Atas penyerahan mobil tersebut, PT M
wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai meskipun penyerahannya kepada Tuan N yang
merupakan pembeli dengan karakteristik konsumen akhir. Atas penyerahan mobil
tersebut, PT M tidak diperkenankan menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari
harga jual. Dengan demikian, PT M wajib membuat Faktur Pajak dengan
mencantumkan keterangan sebagai berikut.
a. Kode transaksi 01.
b. Harga jual sebesar
Rp600.000.000,00.
c. Dasar pengenaan pajak
sebesar Rp600.000.000,00.
d. Jumlah Pajak
Pertambahan Nilai sebesar Rp72.000.000,00 (12% x Rp600.000.000,00).