Bagaimana cara pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax?

Sistem Coretax memperkenalkan konsep baru dalam pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan: 
Konsep Dasar
Koneksi Faktur: 
  1. Faktur Uang Muka dan Pelunasan terkoneksi jika keduanya dibuat di Coretax. 
  2. Jika Faktur Uang Muka dibuat di sistem lama, Faktur Pelunasan diperlakukan sebagai faktur berdiri sendiri sebesar nilai pelunasan yang diterima. (tidak dicentang pelunasan)
 Checkbox Uang Muka/Pelunasan: 
  1. Digunakan untuk transaksi dengan pembayaran bertahap (termin) atau pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP. 
  2. Jika bukan transaksi bertahap, checkbox tidak perlu dicentang. 
Tentang Faktur Pajak Uang Muka
1. Dibuat saat menerima pembayaran uang muka/termin sebelum penyerahan BKP/JKP atau atas transaksi tahapan pengerjaan.
2. Faktur Uang Muka pertama mencantumkan total nilai kontrak/order, yakni memuat seluruh detail transaksi barang/jasanya. 
3. Centang checkbox "Uang Muka": 
- Kolom Nomor Faktur tidak perlu diisi. 
- Isi kode faktur, tanggal faktur, dan referensi sesuai transaksi. 
4. Jika ada terdapat 3 kali pembayaran/tahap/termin: 
- Faktur kedua dst tetap centang tetap checkbox "Uang Muka". 
- Harus selalu masukkan Nomor Faktur Uang Muka Pertama pada kolom Nomor Faktur. 
- Data detil transaksi akan terisi otomatis (dari FP UM pertama sebagai patokan).
 
Tentang Faktur Pajak Pelunasan 
  1. Dibuat saat pelunasan atau penyerahan BKP/JKP (akhir). 
  2. Centang checkbox "Pelunasan" dan input Nomor Faktur Uang Muka pertama. 
  3. Sistem akan otomatis mendeteksi s.d. Faktur Uang Muka terakhir. 
  4. Secara otomatis, sistem mencantumkan seluruh detail dan perhitungan transaksi
  5. PPN Pelunasan dihitung dari tarif 12% x sisa nilai DPP Nilai kontrak/Total Order setelah dikurangi total pembayaran UM dalam FP sebelum-sebelumnya.
Penerapan Ketentuan PMK 131/2024: DPP Nilai Lain (11/12) pada Uang Muka dan Pelunasan
Pengisian DPP Nilai Pada Faktur Uang Muka (Pertama dan Selanjutnya): 
  1. Rekam seluruh detil transaksi di kontrak layaknya Faktur Pajak biasa. 
  2. Centang "DPP Nilai Lain" untuk setiap menambah transaksi detail barang/jasa. 
  3. Masukkan hasil kalkukasi nilai 11/12 x Harga Jual/DPP/Penggantian secara manual pada baris DPP Nilai Lain tiap transaksi. Kecuali untuk FP Uang Muka Kedua dan seterusnya, tidak perlu mengambah transaksi lagi karena sudah terisi otomatis.
  4. Pada isian "Uang Muka" di bawah daftar transaksi: isikan manual DPP Nilai Lain sebesar 11/12 dari Nilai Uang Muka yang diterima (kita sebut Uang Muka Nilai Lain biar gampang)
 Pengisian DPP Nilai Pada Faktur Pelunasan: 
  1. Tidak perlu menambah detil transaksi karena sudah terisi otomatis.
  2. DPP dan PPN terisi otomatis sesuai perhitungan dari total nilai kontrak/total order dikurangi pembayaran UM yang telah dilakukan.
  3. Hasil akhir pada cetakan FP Pelunasan (terhitung otomatis):
  4. DPP = Total DPP Nilai Lain (pada FP UM-1) dikurangi "Uang Muka Nilai Lain" ke-1, ke-2 dst.
  5. PPN = DPP x 12% (akan senilai 11% x harga jual)

Contoh Ilustrasi perekaman Faktur, Isian UM Nilai Lain, dan PPN pada cetakan FP:

Kasus: Total harga jual transaksi: Rp5juta.
Terdiri dari:
  • Barang ABC : Rp 2 juta
  • Barang DEF : Rp 3 juta
Tahapan Pembayaran 3 kali
  • Pertama: 2 juta
  • Kedua: 1 juta
  • Pelunasan: 2 juta.
Demi kesederhanaan: asumsi transaksi ke bukan pemungut/tidak dibebaskan/bukan DPP Nilai Lain/Besaran tertentu diatur sendiri: FP 04

ILUSTRASI FAKTUR PAJAK

Pertama: Ilustrasi Perekaman FP Uang Muka Pertama 2 Juta dan Cetakan PDF






Ilustrasi Perekaman FP Uang Muka Kedua sebesar 1 Juta dan Cetakan PDF

Ilustrasi Perekaman FP Pelunasan Sebesar 2 Juta dan Cetakan PDF


Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com







Share: