Sistem
Coretax memperkenalkan konsep baru dalam pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan
Pelunasan:
Konsep Dasar
Koneksi Faktur:
Checkbox Uang Muka/Pelunasan:
1. Dibuat saat menerima pembayaran uang muka/termin sebelum penyerahan BKP/JKP atau atas transaksi tahapan pengerjaan.
2. Faktur Uang Muka pertama mencantumkan total nilai kontrak/order, yakni memuat seluruh detail transaksi barang/jasanya.
3. Centang checkbox "Uang Muka":
Konsep Dasar
Koneksi Faktur:
- Faktur Uang Muka dan Pelunasan terkoneksi jika keduanya dibuat di Coretax.
- Jika Faktur Uang Muka dibuat di sistem lama, Faktur Pelunasan diperlakukan sebagai faktur berdiri sendiri sebesar nilai pelunasan yang diterima. (tidak dicentang pelunasan)
- Digunakan untuk transaksi dengan pembayaran bertahap (termin) atau pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP.
- Jika bukan transaksi bertahap, checkbox tidak perlu dicentang.
1. Dibuat saat menerima pembayaran uang muka/termin sebelum penyerahan BKP/JKP atau atas transaksi tahapan pengerjaan.
2. Faktur Uang Muka pertama mencantumkan total nilai kontrak/order, yakni memuat seluruh detail transaksi barang/jasanya.
3. Centang checkbox "Uang Muka":
- Kolom Nomor Faktur tidak perlu diisi.
- Isi kode faktur, tanggal faktur, dan
referensi sesuai transaksi.
4. Jika ada terdapat 3 kali pembayaran/tahap/termin:
4. Jika ada terdapat 3 kali pembayaran/tahap/termin:
- Faktur kedua dst tetap centang tetap
checkbox "Uang Muka".
- Harus selalu masukkan Nomor Faktur Uang
Muka Pertama pada kolom Nomor Faktur.
- Data detil transaksi akan terisi otomatis (dari FP UM pertama sebagai patokan).
Tentang
Faktur Pajak Pelunasan
Pengisian DPP Nilai Pada Faktur Uang Muka (Pertama dan Selanjutnya):
Pengisian
DPP Nilai Pada Faktur Pelunasan:
Terdiri dari:
- Data detil transaksi akan terisi otomatis (dari FP UM pertama sebagai patokan).
- Dibuat saat pelunasan atau penyerahan BKP/JKP (akhir).
- Centang checkbox "Pelunasan" dan input Nomor Faktur Uang Muka pertama.
- Sistem akan otomatis mendeteksi s.d. Faktur Uang Muka terakhir.
- Secara otomatis, sistem mencantumkan seluruh detail dan perhitungan transaksi
- PPN Pelunasan dihitung dari tarif 12% x sisa nilai DPP Nilai kontrak/Total Order setelah dikurangi total pembayaran UM dalam FP sebelum-sebelumnya.
Pengisian DPP Nilai Pada Faktur Uang Muka (Pertama dan Selanjutnya):
- Rekam seluruh detil transaksi di kontrak layaknya Faktur Pajak biasa.
- Centang "DPP Nilai Lain" untuk setiap menambah transaksi detail barang/jasa.
- Masukkan hasil kalkukasi nilai 11/12 x Harga Jual/DPP/Penggantian secara manual pada baris DPP Nilai Lain tiap transaksi. Kecuali untuk FP Uang Muka Kedua dan seterusnya, tidak perlu mengambah transaksi lagi karena sudah terisi otomatis.
- Pada isian "Uang Muka" di bawah daftar transaksi: isikan manual DPP Nilai Lain sebesar 11/12 dari Nilai Uang Muka yang diterima (kita sebut Uang Muka Nilai Lain biar gampang)
- Tidak perlu menambah detil transaksi karena sudah terisi otomatis.
- DPP dan PPN terisi otomatis sesuai perhitungan dari total nilai kontrak/total order dikurangi pembayaran UM yang telah dilakukan.
- Hasil akhir pada cetakan FP Pelunasan (terhitung otomatis):
- DPP = Total DPP Nilai Lain (pada FP UM-1) dikurangi "Uang Muka Nilai Lain" ke-1, ke-2 dst.
- PPN = DPP x 12% (akan senilai 11% x harga jual)
Contoh Ilustrasi perekaman Faktur, Isian UM Nilai Lain, dan PPN pada cetakan FP:
Kasus: Total harga jual transaksi: Rp5juta.Terdiri dari:
- Barang ABC : Rp 2 juta
- Barang DEF : Rp 3 juta
- Pertama: 2 juta
- Kedua: 1 juta
- Pelunasan: 2 juta.
ILUSTRASI FAKTUR PAJAK
Pertama: Ilustrasi Perekaman FP Uang Muka Pertama 2 Juta dan Cetakan PDF