APAKAH FAKTUR PAJAK MASUKAN TAHUN 2025 HANYA DIKREDITKAN DI BULAN YANG SAMA PMK 81/ 2024 ?

 

Pasal 375 ayat 1 bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Kemudian di Pasal 376 ayat 1 bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (1), yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat.

Dalam Pasal 376 ayat 2 bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Pajak Masukan yang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jika masa pajak tersebut terlewatkan maka sesuai Pasal 376 ayat 3 bahwa Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak melalui penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Kesimpulannya berdasarkan diatas bahwa faktur pajak hanya bisa dikreditkan pada masa pajak yang sama, sedangkan untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dapat di kreditkan paling lama 3 Masa Pajak selama belum di bebankan

CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PADA MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA

Pengusaha Kena Pajak EFG baru menerima dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas perolehan Jasa Kena Pajak tertanggal 8 Agustus 2025 dari PKP HIJ pada tanggal 15 Desember 2025. Perolehan Jasa Kena Pajak tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak EFG. Pengusaha Kena Pajak EFG telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2025, September 2025, dan Oktober 2025. Pengusaha Kena Pajak EFG belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2025. Pengusaha Kena Pajak EFG belum membebankan Pajak Masukan sebagai biaya dan tidak menambahkan (mengapitalisasikan) dalam harga perolehan Jasa Kena Pajak. Pajak Masukan atas perolehan Jasa Kena Pajak yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tertanggal 8 Agustus 2025 tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran oleh Pengusaha Kena Pajak EFG melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2025, September 2025, atau Oktober 2025, atau melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2025.


Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share: