Format bukti potong sudah berubah dari PER-14/PJ/2013 telah diubah PER-2/PJ/2024 Bentuk
Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Tata
Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau
Pajak Penghasilan Pasal 26
BERIKUT PERBEDAAN BUPOT 1721 A1
Bentuk PER-14/PJ/2013
Bentuk PER 2/PJ/2024
Apabila dibupot 1721 A1 poin 23 terjadi kelebihan bayar, maka kelebihan bayar tersebut diselesaikan dengan pihak pemotong/ pemberi kerja, sesuai dengan PMK 168 Tahun 2023 di Pasal 21 ayat 1 bahwa Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada
Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dalam Tahun Pajak yang bersangkutan lebih
besar daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun
Pajak atau bagian Tahun Pajak, kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah
dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh Pemotong Pajak kepada Pegawai Tetap
dan Pensiunan yang bersangkutan beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak
Terakhiruntuk
melakukan pengisian SPT Tahunan Tahun 2024 pada bagian daftar pemotongan yang
telah dilakukan oleh pihak lain dengan baik dan benar. Merujuk ke ketentuan
PER-2/PJ/2024, pegawai tetap dapat mengisi daftar pemotongan pada SPT Tahunan
PPh Orang Pribadinya dengan nilai yang tertera pada kolom 21 bukti potong
1721-A1.
Dengan kata lain, apabila mendapatkan penghasilan semata-mata dari satu pemberi kerja memperoleh bukti potong 1721-A1 dengan kolom 23 yang berstatus lebih potong, pegawai tersebut seharusnya tetap melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya dengan status nihil.
Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com