FAKTUR PAJAK PELUNASAN DI CORETAX, TAPI FAKTUR PAJAK UANG MUKA TERBIT DI SISTEM E FAKTUR LAMA

 

Pembuatan Faktur Pajak Pelunasan ketika Faktur Uang Muka dibuat di sistem lama (legacy) diperlakukan sebagai faktur pajak berdiri sendiri. 

Artinya: Faktur Pajak Pelunasan tersebut tidak terkoneksi dengan Faktur Uang Muka yang terbit di sistem lama. 

Koneksi uang muka dan pelunasan hanya berlaku di Coretax: 

  • Sistem Coretax memiliki fitur yang menghubungkan faktur uang muka dan pelunasan secara otomatis. 
  • Fitur ini hanya berlaku jika kedua faktur   dibuat di Coretax.

Faktur pelunasan berdiri sendiri: 

Karena tidak ada koneksi dengan faktur uang muka di sistem lama, Faktur Pajak Pelunasan harus dibuat seolah-olah sebagai faktur transaksi biasa. 

Cara Membuat Faktur Pelunasan di Coretax:

-Tidak perlu mencentang kolom "Pelunasan" pada form Faktur Pajak. 

-Isi detail transaksi dengan menambahkan satu baris barang: 

   • Nama barang: "Faktur Pelunasan atas..."

   • Harga satuan: Sesuai jumlah pelunasan yang dibayarkan.

   • Kuantitas: 1

- Untuk memudahkan identifikasi, cantumkan nomor Faktur Uang Muka dari sistem lama di kolom referensi atau nama barang. 

Kesimpulannya :

Faktur Pajak Pelunasan dibuat berdasarkan jumlah pembayaran yang dilakukan pada saat pelunasan, tanpa memperhitungkan nilai uang muka yang telah dibayarkan sebelumnya di sistem lama.

Share: