Pembuatan
Faktur Pajak Pelunasan ketika Faktur Uang Muka dibuat di sistem lama (legacy)
diperlakukan sebagai faktur pajak berdiri sendiri.
Artinya: Faktur Pajak Pelunasan tersebut tidak terkoneksi dengan Faktur Uang Muka yang terbit di sistem lama.
Koneksi uang muka dan pelunasan hanya berlaku di Coretax:
- Sistem Coretax memiliki fitur yang menghubungkan faktur uang muka dan pelunasan secara otomatis.
- Fitur ini hanya berlaku jika kedua faktur dibuat di Coretax.
Faktur pelunasan berdiri sendiri:
Karena tidak ada koneksi dengan faktur uang muka di sistem lama, Faktur Pajak Pelunasan harus dibuat seolah-olah sebagai faktur transaksi biasa.
Cara Membuat Faktur Pelunasan di Coretax:
-Tidak perlu mencentang kolom "Pelunasan" pada form Faktur Pajak.
-Isi detail transaksi dengan menambahkan satu baris barang:
• Nama barang: "Faktur Pelunasan atas..."
• Harga satuan: Sesuai jumlah pelunasan yang dibayarkan.
• Kuantitas: 1
-
Untuk memudahkan identifikasi, cantumkan nomor Faktur Uang Muka dari sistem
lama di kolom referensi atau nama barang.
Kesimpulannya :
Faktur
Pajak Pelunasan dibuat berdasarkan jumlah pembayaran yang dilakukan pada saat
pelunasan, tanpa memperhitungkan nilai uang muka yang telah dibayarkan
sebelumnya di sistem lama.