Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi adminstrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Desember sampai dengan 31 Desember 2024
Penetapan tarif bunga diatus dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/KM.10/2024
Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa
Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Desember 2024 Sampai Dengan 31
Desember 2024