PERLAKUAN PPN ATAS REIMBURSEMENT AIR DAN LISTRIK DITAGIHKAN WAJIB PAJAK KEPADA TENANT TIDAK KENA PPN JIKA.......

PPN atas Reimbursement Air dan Listrik yang ditagihkan oleh wajib pajak kepada tenant, pasti akan berfikir kena PPN namun belum tentu itu kena PPN tergantung dari kondisinya seperti apa.

hal pertama kita bedakan antara reimbursement dengan penggantian dalam UU PPN, Reimbursement dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 Bahwa dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak, karena dianggap sebagai reimbursement. 

Sedangkan Penggantian dalam pasal 1 angka 19 UU PPN, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karenapemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Kemudian dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 831/PJ.53/2005, Bahwa Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk "public area"), biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan/teknisi, biaya administrasi dan sebagainya.

di dalam Surat Edaran Nomor SE-13/PJ.32/1989, Penggantian atas biaya listrik, air PAM dan telepon, yang nyata-nyata dapat dipastikan dikonsumsi oleh penyewa karena digunakannya alat pengukur, seperti meteran listrik, meteran air dan alat penghitung pulsa, yang diminta oleh pengusaha yang menyewakan ruangan kepada penyewa, tidak dikenakan PPN. Namun demikian apabila pengusaha yang menyewakan ruangan menambahkan "mark up" ataupun biaya administrasi dan sejenisnya, maka atas nilai tambah berupa "mark up" atau biaya administrasi dimaksud tetap dikenakan PPN.

Dasar Pengenaaan Pajak atas penyerahaan yaitu penggantian atas seluruh yang ditagih kepada tenant. Service charge yang ditagih oleh Jasa Pengelola merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahaannya.

berdasarkan Uraian diatas serta definisi antara reimbursement dengan penggantian, maka jika Jasa Pengelola membayarkan terlebih dahulu atas tagihan listrik dan air, dengan kondisi bangunan yang disewakan masing masing terdapat Meteran Listrik dan Air yang dipergunakan oleh Tenant, serta sesuai dengan perjanjian bahwa tagihan ditanggung oleh Tenant berdasarkan Meteran Listrik dan Air, serta pemilik bangunan tidak menaikan atau menurunkan besarnya tagihan maka atas transaksi tersebut merupakan reimbursement.

Selain itu, bahwa listrik sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2020 listrik juga pada dasarnya merupakan barang kena pajak yang bersifat startegis, yang atas penyerahannya dibebaskan PPN. serta Air sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2021 Bahwa Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.

Apakah Transaksi Reimbursement pemakaian Listrik dan Air dalam tagihan dari Jasa Pengelola kepada tenant merupakan Objek PPN ?

Maka dapat disimpulkan bahwa Penyerahan Air dan Listrik yang ditagihkan kepada Tenant ,dimana tagihan tersebut nyata nyata dikonsumsi oleh Tenant dengan alat pengukur masing masing bangunan yang disewakan melalui meteran listrik dan air, seharusnya bukan merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. namun apabila Jasa Pengelola menambahkan "mark up" ataupun biaya administrasi dan sejenisnya, maka atas nilai tambah berupa "mark up" atau biaya administrasi dimaksud tetap dikenakan PPN.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com

Share: