Jasa KONSULTAN PAJAK DEPOK
KONSULTAN PAJAK SUPRIYANTO & REKAN akan membantu Anda untuk mengidentifikasi jenis pajak yang tepat untuk bisnis Anda sesuai dengan aturan yang berlaku serta, pelaporan, dan membantu dalam teknis.
Jasa KONSULTAN PAJAK DEPOK
KONSULTAN PAJAK SUPRIYANTO & REKAN akan membantu Anda untuk mengidentifikasi jenis pajak yang tepat untuk bisnis Anda sesuai dengan aturan yang berlaku serta, pelaporan, dan membantu dalam teknis.
Pertama kali anda harus memiliki akun e-Meterai terlebih dahulu, Jika Belum memiliki akun e -Meterai anda dapat lihat Artikel sebelumnya atau KLIK DISINI , jika sudah memiliki akun maka anda tinggal Log In e-Meterai
Setelah anda log in maka tampilan seperti dibawah ini, untuk membeli meterai pilih PEMBELIAN
Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Pertama : Silakan buka website : https://pos.e-meterai.co.id./ Pilih Daftar dipojok Kanan atas
Kedua : Setelah di pilih Daftar, maka akan muncul tanpilan seperti dibawah ini, jika unutk personal maka pilih personal, setelah pilih personal maka akan diarah untuk Upload KTP anda.
Video panduan untuk mengenali meterai asli. Gunakan meterai asli dan angan sampai tertipu dengan meterai palsu.
Video panduan untuk mengenali meterai asli. Gunakan meterai asli dan angan sampai tertipu dengan meterai palsu.
Video panduan untuk mengenali meterai asli
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, Menggantikan Undang - Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985
e-Meterai
Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10 tahun 2020).
Tarif Bea Meterai
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)“Berlaku mulai 1 Januari 2021”
Objek Bea Meterai
Bea Meterai dikenakan atas:
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
Saat Terutang Bea Meterai
Bea Meterai terutang pada saat:
Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan
Dokumen selesai dibuat
Dokumen lelang
Perusahaan saya penjualan kepada customer dilakukan secara kredit, tahun 2016 ada beberapa tagihan kami yang sampai sekarang belum terbayarkan, rencana dari pihak manajemen ingin melakukan penghapusan, bagaimana perlakuan pajak atas piutang tak tertagih tersebut ?
Didalam pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPH No 36 tahun 2008 mengatur bahwa Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dan memenuhi syarat tertentu) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasulan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, dan definisi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan maksimal atau terkahir oleh wajib pajak.
Tetapi ada syarat agar biaya kerugian penghapusan piutang tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto yang aturannya diatur didalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO sebagai berikut :
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:
Apa itu Kuasa Hukum?
Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.
Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak terdiri dari:
Apa saja syarat Dokumen untuk menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak?
Dokumen seperti apakah yang dapat diakui sebagai bukti pengetahuan yang luas di Bidang Perpajakan dan atau Kepabenan dan Cukai?
Bidang Perpajakan
Bidang Kepabeanan dan Cukai
Bagaimana jika seorang calon kuasa hukum akan mengajukan kuasa hukum di Bidang Perpajakan dan juga Kepabeanan dan Cukai?
Calon Kuasa Hukum tersebut harus mengajukan Dokumen terpisah dengan persayaratan sesuai dengan masing-masing bidang, terkait SKCK, salah satu bidang dapat menggunakan SKCK Fotokopi, namun pengajuan harus dilakukan pada hari yang sama.
Berapa Lamakah masa berlaku Izin Kuasa Hukum?
Dua (2) Tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Berapa Lamakah pemrosesan Izin Kuasa Hukum?
Empat Belas (14) Hari Kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Jika pemohon mengajukan dan ternyata setelah melalui proses pengecekan ternyata belum lengkap, Pengadilan Pajak akan mengembalikan Izin Kuasa Hukum tersebut dan meminta pemohon untuk melengkapinya.
Apa saja syarat Perpanjangan Izin Kuasa Hukum?
Bagaimanakah tata cara perpanjangan terhadap Kuasa Hukum yang masih mempunyai kartu Izin Kuasa Hukum sebelum ada PER-01/PP/2018?
Kuasa Hukum tersebut harus mengajukan Permohonan Baru sesuai dengan format baru. Kartu izin Kuasa Hukum yang lama masih dapat digunakan sampai dengan tanggal berakhir kartu.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak