Jasa KONSULTAN PAJAK DEPOK

Jasa KONSULTAN PAJAK DEPOK

KONSULTAN PAJAK SUPRIYANTO & REKAN akan membantu Anda untuk mengidentifikasi jenis pajak yang tepat untuk bisnis Anda sesuai dengan aturan yang berlaku serta, pelaporan, dan membantu dalam teknis.


Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

SOSIALISASI ELEKTRONIK METERAI ( e - Meterai )














Share:

CARA PEMBUBUHAN ELEKTRONIK METERAI ( e-Meterai ) KE DOKUMEN

Pertama anda Klik PEMBUBUHAN ,dan akan muncul seperti dibawah ini :
- Masukan Tanggal Dokumen
- Nomor Dokumen
- Tipe Dokumen
- Upload Dokumen dalam bentuk File PDF

Setelah anda Upload dan sukses upload nya, maka Meterai akan muncul di Dokumen yang anda upload, Meterai tersebut dapat anda Geser ke Kolom yang anda sediakan, Contoh Gambar dibawah 
Jika sudah selesai meletakan Meterai ke tempat yang anda inginkan, anda dapat melanjutkan proses Pembubuhan e-Meterai dengan Klik BUBUHKAN e-METERAI posisi paling bawah
Jika anda baru pertama kali, maka akan diarahkan untuk Pembuatan PIN 6 Digit Angka


Setelah anda masukan PIN maka File Dokumen anda telah diBUBUHKAN E-METERAI telah siap untuk di UNDUH atau cek email anda 




 

Share:

CARA MEMBELI METERAI ELEKTRONIK (e - Meterai)

Pertama kali anda harus memiliki akun e-Meterai terlebih dahulu, Jika Belum memiliki akun e -Meterai anda dapat lihat Artikel sebelumnya atau KLIK DISINI , jika sudah memiliki akun maka anda tinggal Log In e-Meterai

Setelah anda log in maka tampilan seperti dibawah ini, untuk membeli meterai pilih PEMBELIAN




Setelah memilik PEMBELIAN maka akan diarahkan seperti gambar dibawah ini, Masukan Kuota Meterai yang akan anda beli, dan untuk tipe pembelian bisa menggunakan metode pembayaran lainnya , jika sudah dipilih menggunakan metode pembayaran lainnya, selanjutnya Klik BAYAR
Setelah Klik BAYAR akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini, pilih metode pembayaran ,terdapat BANK MANDIRI, BANK BNI, BANK PERMATA, jika sudah pilih salah satu BANK ,maka akan terbit Virtual Account



Setelah anda membayar maka di akun e Meterai anda akan ada info PEMBAYARAN SUKSES

Untuk Cek Kuota Meterai anda, anda dapat klik akun anda, dan akan muncul info kuota meterai anda, Profil, Ubah Kata Sandi, Riwayat Pembelian, Riwayat Pembubuhan, dan Log Out






Share:

Cara Daftar e Meterai ( Meterai Elektronik )

Berikut Tata Cara Mendaftarkan Diri untuk Membeli e Meterai atau Meterai Elektronik :

Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Pertama : Silakan buka website : https://pos.e-meterai.co.id./ Pilih Daftar dipojok Kanan atas


Kedua : Setelah di pilih Daftar, maka akan muncul tanpilan seperti dibawah ini, jika unutk personal maka pilih personal, setelah pilih personal maka akan diarah untuk Upload KTP anda.



Jika KTP Berhasil diUpload , Selanjutnya anda mengisi data diri dikolom yang tersedia, Lalu Pilih Daftar

Ketiga : Setelah klik daftar, maka akan ada link verifikasi akun ke email yang anda masukan, silakan cek email anda, dan klik verifikasi 

Keempat : Silakan anda Log In dengan email dan password yang anda buat



Keenam : Setelah pilih Log in, Maka akan ada OTP yang dikirim via email dan SMS




Share:

KENALI METERAI ANDA

 

Video panduan untuk mengenali meterai asli. Gunakan meterai asli dan angan sampai tertipu dengan meterai palsu.


Video panduan untuk mengenali meterai asli. Gunakan meterai asli dan angan sampai tertipu dengan meterai palsu.





Video panduan untuk mengenali meterai asli


Sumber : https://pos.e-meterai.co.id./
Share:

Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan

Ketentuan e-Meterai UU No 10 Tahun 2020

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, Menggantikan Undang - Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985

e-Meterai

Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10 tahun 2020).

Tarif Bea Meterai

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)“Berlaku mulai 1 Januari 2021”

Objek Bea Meterai

Bea Meterai dikenakan atas:

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

  1. Menyebutkan penerimaan uang;
  2. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

Saat Terutang Bea Meterai

Bea Meterai terutang pada saat:

Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan

  1. Surat Perjanjian berserta rangkapnya
  2. Surat Perjanjian berserta rangkapnya
  3. Akte notaris beserta grosse , Salinan, dan kutipannya
  4. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya

Dokumen selesai dibuat

  1. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
  2. Dokumen transaksi surat berharga , termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat
  4. Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

Dokumen lelang

  1. Surat yang menyatakan jumlah uang
  2. Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
  3. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri

Webste e Meterai : https://pos.e-meterai.co.id./
Share:

KANTOR KONSULTAN PAJAK DI JAKARTA


Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan menyedia jasa konsultasi pajak profesional dan terpercaya di Jakarta.  Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan hadir untuk menyelesaikan kasus/permasalahan pajak klien secara tepat, komprehensif dan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

PERLAKUAN PAJAK ATAS BIAYA PIUTANG TAK TERTAGIH

Perusahaan saya penjualan kepada customer dilakukan secara kredit, tahun 2016 ada beberapa tagihan kami yang sampai sekarang belum terbayarkan, rencana dari pihak manajemen ingin melakukan penghapusan, bagaimana perlakuan pajak atas piutang tak tertagih tersebut ?

Didalam pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPH No 36 tahun 2008 mengatur bahwa Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dan memenuhi syarat tertentu) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasulan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, dan definisi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan maksimal atau terkahir oleh wajib pajak.

Tetapi ada syarat agar biaya kerugian penghapusan piutang tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto yang aturannya diatur didalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/PMK.010/2015 TENTANG  PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO sebagai berikut :

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

  1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; 
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan 
  3. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

    • telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; 
    • terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;
    • telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau 
    • adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. 


Share:

KUASA HUKUM PENGADILAN PAJAK

 

Kuasa Hukum

Apa itu Kuasa Hukum?

Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.
Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak terdiri dari:

  1. Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan.
  2. Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Apa saja syarat Dokumen untuk menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak?

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
  2. Daftar Riwayat Hidup (Sesuai Format).
  3. Fotokopi KTP.
  4. Fotokopi Ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan untuk lulusan perguruan tinggi di Indonesia atau Fotokopi Surat Keputusan penyetaraan ijazah lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri yang telah dilegalisasi oleh Kemristekdikti.
  5. Fotokopi Dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan dan atau Kepabeanan dan Cukai.
  6. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  7. Fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir.
  8. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  9. Pas Foto terkakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  10. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara(sesuai Format).
  11. Pakta integritas (sesuai format).
  12. Bagi Pemohon yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, maka Pemohon harus telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak.

Dokumen seperti apakah yang dapat diakui sebagai bukti pengetahuan yang luas di Bidang Perpajakan dan atau Kepabenan dan Cukai?

Bidang Perpajakan

  1. Fotokopi Ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang Administrasi Fiskal, Akuntansi, dan/atau Perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan;
  2. Fotokopi Ijazah Sarjana/Diploma dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan dan dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
    1. Fotokopi ijazah Diploma III Perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan.
    2. Fotokopi brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan, atau
    3. Fotokopi surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan.

Bidang Kepabeanan dan Cukai

  1. Fotokopi ijazah Diploma III Kepabeanan dan Cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan;
  2. Fotokopi sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai yang telah dilegalisai oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau
  3. Fotokopi surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis kepabeanan dan cukai yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan.

Bagaimana jika seorang calon kuasa hukum akan mengajukan kuasa hukum di Bidang Perpajakan dan juga Kepabeanan dan Cukai?

Calon Kuasa Hukum tersebut harus mengajukan Dokumen terpisah dengan persayaratan sesuai dengan masing-masing bidang, terkait SKCK, salah satu bidang dapat menggunakan SKCK Fotokopi, namun pengajuan harus dilakukan pada hari yang sama.


Berapa Lamakah masa berlaku Izin Kuasa Hukum?

Dua (2) Tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.


Berapa Lamakah pemrosesan Izin Kuasa Hukum?

Empat Belas (14) Hari Kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Jika pemohon mengajukan dan ternyata setelah melalui proses pengecekan ternyata belum lengkap, Pengadilan Pajak akan mengembalikan Izin Kuasa Hukum tersebut dan meminta pemohon untuk melengkapinya.


Apa saja syarat Perpanjangan Izin Kuasa Hukum?

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
  2. Daftar Riwayat Hidup (Sesuai Format).
  3. Fotokopi KTP.
  4. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
  6. Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir.
  7. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  8. Pas Foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  9. Fotokopi Salinan Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum terakhir.
  10. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Terakhir.

Bagaimanakah tata cara perpanjangan terhadap Kuasa Hukum yang masih mempunyai kartu Izin Kuasa Hukum sebelum ada PER-01/PP/2018?

Kuasa Hukum tersebut harus mengajukan Permohonan Baru sesuai dengan format baru. Kartu izin Kuasa Hukum yang lama masih dapat digunakan sampai dengan tanggal berakhir kartu.


Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak

Share: