Pengkreditan pajak masukan telah diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN/PPnBM jo. UU HPP. Ketentuan tersebut menyatakan: “Pajak masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan undang-undang.”
Dalam PMK 18 /2021 Pasal 62 ayat (1) Pajak
Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa
Pajak yang sama.
Pasal 63 ayat (1) Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1),
tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat
dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah
berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat.
Pasal 63 ayat (2) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Pajak Masukan yang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam PMK 81/2024 Pasal
375 ayat (1) PMK tersebut mengatur: “Pajak masukan dalam suatu masa
pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.”
Kemudian, Pasal 376 ayat (1) memperjelas: “Pajak masukan yang dapat
dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (1), yang tercantum dalam
dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, tetapi
belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat
dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) masa pajak setelah
berakhirnya masa pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan faktur pajak dibuat.”
Aturan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya. Sebelumnya, Pasal 9 ayat (9) UU PPN dan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 18 Tahun 2021 memperbolehkan pengkreditan pajak masukan hingga tiga masa pajak berikutnya tanpa batasan dokumen tertentu. Namun, dengan diberlakukannya PMK 81/2024 per 1 Januari 2025 maka PMK 18 Tahun 2021 di cabut, maka pajak masukan masa Januari 2025 hanya dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN Januari 2025. Sementara itu, pengkreditan pajak masukan atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tetap dapat dikreditkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dibuat. Pengkreditan tersebut dapat dilakukan apabila pajak masukan tersebut belum dikreditkan pada masa pajak yang sama.