Jasa KONSULTAN PAJAK BOGOR

Jasa KONSULTAN PAJAK BOGOR

KONSULTAN PAJAK SUPRIYANTO & REKAN akan membantu Anda untuk mengidentifikasi jenis pajak yang tepat untuk bisnis Anda sesuai dengan aturan yang berlaku serta, pelaporan, dan membantu dalam teknis.


Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

Jasa KONSULTAN PAJAK TANGERANG

Jasa KONSULTAN PAJAK TANGERANG

KONSULTAN PAJAK SUPRIYANTO & REKAN akan membantu Anda untuk mengidentifikasi jenis pajak yang tepat untuk bisnis Anda sesuai dengan aturan yang berlaku serta, pelaporan, dan membantu dalam teknis.


Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

Jasa KONSULTAN PAJAK DEPOK

Jasa KONSULTAN PAJAK DEPOK

KONSULTAN PAJAK SUPRIYANTO & REKAN akan membantu Anda untuk mengidentifikasi jenis pajak yang tepat untuk bisnis Anda sesuai dengan aturan yang berlaku serta, pelaporan, dan membantu dalam teknis.


Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

SOSIALISASI ELEKTRONIK METERAI ( e - Meterai )














Share:

CARA PEMBUBUHAN ELEKTRONIK METERAI ( e-Meterai ) KE DOKUMEN

Pertama anda Klik PEMBUBUHAN ,dan akan muncul seperti dibawah ini :
- Masukan Tanggal Dokumen
- Nomor Dokumen
- Tipe Dokumen
- Upload Dokumen dalam bentuk File PDF

Setelah anda Upload dan sukses upload nya, maka Meterai akan muncul di Dokumen yang anda upload, Meterai tersebut dapat anda Geser ke Kolom yang anda sediakan, Contoh Gambar dibawah 
Jika sudah selesai meletakan Meterai ke tempat yang anda inginkan, anda dapat melanjutkan proses Pembubuhan e-Meterai dengan Klik BUBUHKAN e-METERAI posisi paling bawah
Jika anda baru pertama kali, maka akan diarahkan untuk Pembuatan PIN 6 Digit Angka


Setelah anda masukan PIN maka File Dokumen anda telah diBUBUHKAN E-METERAI telah siap untuk di UNDUH atau cek email anda 




 

Share:

CARA MEMBELI METERAI ELEKTRONIK (e - Meterai)

Pertama kali anda harus memiliki akun e-Meterai terlebih dahulu, Jika Belum memiliki akun e -Meterai anda dapat lihat Artikel sebelumnya atau KLIK DISINI , jika sudah memiliki akun maka anda tinggal Log In e-Meterai

Setelah anda log in maka tampilan seperti dibawah ini, untuk membeli meterai pilih PEMBELIAN




Setelah memilik PEMBELIAN maka akan diarahkan seperti gambar dibawah ini, Masukan Kuota Meterai yang akan anda beli, dan untuk tipe pembelian bisa menggunakan metode pembayaran lainnya , jika sudah dipilih menggunakan metode pembayaran lainnya, selanjutnya Klik BAYAR
Setelah Klik BAYAR akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini, pilih metode pembayaran ,terdapat BANK MANDIRI, BANK BNI, BANK PERMATA, jika sudah pilih salah satu BANK ,maka akan terbit Virtual Account



Setelah anda membayar maka di akun e Meterai anda akan ada info PEMBAYARAN SUKSES

Untuk Cek Kuota Meterai anda, anda dapat klik akun anda, dan akan muncul info kuota meterai anda, Profil, Ubah Kata Sandi, Riwayat Pembelian, Riwayat Pembubuhan, dan Log Out






Share:

Cara Daftar e Meterai ( Meterai Elektronik )

Berikut Tata Cara Mendaftarkan Diri untuk Membeli e Meterai atau Meterai Elektronik :

Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Pertama : Silakan buka website : https://pos.e-meterai.co.id./ Pilih Daftar dipojok Kanan atas


Kedua : Setelah di pilih Daftar, maka akan muncul tanpilan seperti dibawah ini, jika unutk personal maka pilih personal, setelah pilih personal maka akan diarah untuk Upload KTP anda.



Jika KTP Berhasil diUpload , Selanjutnya anda mengisi data diri dikolom yang tersedia, Lalu Pilih Daftar

Ketiga : Setelah klik daftar, maka akan ada link verifikasi akun ke email yang anda masukan, silakan cek email anda, dan klik verifikasi 

Keempat : Silakan anda Log In dengan email dan password yang anda buat



Keenam : Setelah pilih Log in, Maka akan ada OTP yang dikirim via email dan SMS




Share:

KENALI METERAI ANDA

 

Video panduan untuk mengenali meterai asli. Gunakan meterai asli dan angan sampai tertipu dengan meterai palsu.


Video panduan untuk mengenali meterai asli. Gunakan meterai asli dan angan sampai tertipu dengan meterai palsu.





Video panduan untuk mengenali meterai asli


Sumber : https://pos.e-meterai.co.id./
Share:

Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan

Ketentuan e-Meterai UU No 10 Tahun 2020

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, Menggantikan Undang - Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985

e-Meterai

Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10 tahun 2020).

Tarif Bea Meterai

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)“Berlaku mulai 1 Januari 2021”

Objek Bea Meterai

Bea Meterai dikenakan atas:

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

  1. Menyebutkan penerimaan uang;
  2. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

Saat Terutang Bea Meterai

Bea Meterai terutang pada saat:

Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan

  1. Surat Perjanjian berserta rangkapnya
  2. Surat Perjanjian berserta rangkapnya
  3. Akte notaris beserta grosse , Salinan, dan kutipannya
  4. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya

Dokumen selesai dibuat

  1. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
  2. Dokumen transaksi surat berharga , termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat
  4. Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

Dokumen lelang

  1. Surat yang menyatakan jumlah uang
  2. Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
  3. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri

Webste e Meterai : https://pos.e-meterai.co.id./
Share:

KANTOR KONSULTAN PAJAK DI JAKARTA


Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan menyedia jasa konsultasi pajak profesional dan terpercaya di Jakarta.  Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan hadir untuk menyelesaikan kasus/permasalahan pajak klien secara tepat, komprehensif dan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share: