Jasa KONSULTAN PAJAK BOGOR
KONSULTAN PAJAK SUPRIYANTO & REKAN akan membantu Anda untuk mengidentifikasi jenis pajak yang tepat untuk bisnis Anda sesuai dengan aturan yang berlaku serta, pelaporan, dan membantu dalam teknis.
Jasa KONSULTAN PAJAK BOGOR
KONSULTAN PAJAK SUPRIYANTO & REKAN akan membantu Anda untuk mengidentifikasi jenis pajak yang tepat untuk bisnis Anda sesuai dengan aturan yang berlaku serta, pelaporan, dan membantu dalam teknis.
Jasa KONSULTAN PAJAK TANGERANG
KONSULTAN PAJAK SUPRIYANTO & REKAN akan membantu Anda untuk mengidentifikasi jenis pajak yang tepat untuk bisnis Anda sesuai dengan aturan yang berlaku serta, pelaporan, dan membantu dalam teknis.
Jasa KONSULTAN PAJAK DEPOK
KONSULTAN PAJAK SUPRIYANTO & REKAN akan membantu Anda untuk mengidentifikasi jenis pajak yang tepat untuk bisnis Anda sesuai dengan aturan yang berlaku serta, pelaporan, dan membantu dalam teknis.
Pertama kali anda harus memiliki akun e-Meterai terlebih dahulu, Jika Belum memiliki akun e -Meterai anda dapat lihat Artikel sebelumnya atau KLIK DISINI , jika sudah memiliki akun maka anda tinggal Log In e-Meterai
Setelah anda log in maka tampilan seperti dibawah ini, untuk membeli meterai pilih PEMBELIAN
Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Pertama : Silakan buka website : https://pos.e-meterai.co.id./ Pilih Daftar dipojok Kanan atas
Kedua : Setelah di pilih Daftar, maka akan muncul tanpilan seperti dibawah ini, jika unutk personal maka pilih personal, setelah pilih personal maka akan diarah untuk Upload KTP anda.
Video panduan untuk mengenali meterai asli. Gunakan meterai asli dan angan sampai tertipu dengan meterai palsu.
Video panduan untuk mengenali meterai asli. Gunakan meterai asli dan angan sampai tertipu dengan meterai palsu.
Video panduan untuk mengenali meterai asli
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, Menggantikan Undang - Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985
e-Meterai
Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10 tahun 2020).
Tarif Bea Meterai
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)“Berlaku mulai 1 Januari 2021”
Objek Bea Meterai
Bea Meterai dikenakan atas:
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
Saat Terutang Bea Meterai
Bea Meterai terutang pada saat:
Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan
Dokumen selesai dibuat
Dokumen lelang