PPPK - KARTU IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK (KIP) SECARA ELEKTRONIK


 PENGUMUMAN NOMOR : PENG-12/PPPK/2023
Bersama ini diberitahukan kepada seluruh Konsultan Pajak, asosiasi profesi Konsultan Pajak serta para pengguna jasa dari profesi Konsultan Pajak hal-hal sebagai berikut : 
  1. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2023 akan mulai memberlakukan penerbitan Kartu Izin Praktik (KIP) Konsultan Pajak elektronik sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. 
  2. Penerbitan KIP elektronik sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) di atas mencakup: penerbitan KIP karena penerbitan izin praktik baru, peningkatan izin praktik, penerbitan KIP akibat perubahan data dan/atau KIP hilang, serta perpanjangan masa berlaku KIP. 
  3. Pada prinsipnya format KIP elektronik sama dengan format KIP fisik sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022. 
  4. Bagi Konsultan Pajak yang masih menginginkan KIP dalam bentuk fisik dapat mencetak secara mandiri dari file yang diberikan atau mengajukan permohonan pencetakan dengan datang secara langsung ke kantor PPPK. Permohonan pencetakan KIP fisik melalui permohonan tertulis sudah tidak diproses lagi. 
  5. Layanan pencetakan KIP dalam bentuk fisik di PPPK akan berakhir pada 31 Desember 2023.
  6. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, PPPK tidak lagi menerbitkan KIP dalam bentuk fisik. KIP fisik yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut dan belum berakhir masa berlakunya masih tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku KIP tersebut. 
  7. Pengguna jasa profesi Konsultan Pajak dapat melakukan konfirmasi dan pengecekan lebih lanjut mengenai data pemegang izin Konsultan Pajak dengan mengakses https://sikop.kemenkeu.go.id/ pada menu pencarian konsultan pajak. 
  8. Informasi dan keterangan lebih lanjut berkaitan dengan pengumuman ini dapat menghubungi kami melalui e-mail di kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id. 
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2023 
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan

Untuk Download Dokumen Pengumuman KLIK DISINI
Share:

Jenis dan Batasan Natura/Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Jenis dan Batasan Natura/Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Selengkapnya mengenai jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 dapat #KawanPajak ikuti di infografis berikut.

https://www.pajak.go.id/id/peraturan/perlakuan-pajak-penghasilan-atas-penggantian-atau-imbalan-sehubungan-dengan-pekerjaan?fbclid=IwAR03X83-NFT0YEA6IQDW5jPoYypkTi5f1LnbWGr4J7Yzx0_SAfbp6Yif55E









 

Share:

Definisi Angkutan Barang umum dan Angkutan Barang Khusus...


Jenis jasa angkutan umum yang bebas PPN disebutkan dalam Pasal 10 PP 49/2022 salah satunya adalah jenis angkutan umum di darat.

Yang termasuk jasa angkutan umum di jalan yaitu termasuk didalamnya terdapat Angkutan Barang umum dan Angkutan Barang khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan jalan. Berikut definisi Angkutan Barang umum dan Angkutan Barang Khusus.

Definisi angkutan barang umum dan Khusus

PENJELASAN PASAL 19 AYAT 3 PP 49/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN

Yang dimaksud dengan "angkutan barang umum" adalah kegiatan pemindahan barang yang memenuhi ketentuan angkutan barang umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan barang di jalan.

Yang dimaksud dengan "angkutan barang khusus" adalah kegiatan pemindahan barang yang memenuhi ketentuan angkutan barang khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan barang di jalan.

PENJELASAN PASAL 160 UU NO 02/2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN  

Yang  dimaksud  dengan  “angkutan  barang  umum”  adalah angkutan  barang  pada  umumnya,  yaitu  barang  yang  tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus. 

Definisi angkutan barang khusus

Yang  dimaksud  dengan  “angkutan  barang  khusus”  adalah angkutan  yang  membutuhkan  mobil  barang  yang  dirancang khusus  untuk  mengangkut  benda  yang    berbentuk  curah,  cair, dan  gas,  peti  kemas,  tumbuhan,  hewan  hidup,  dan  alat  berat serta membawa barang berbahaya, antara lain:

  1. barang yang mudah meledak; b.  gas  mampat,  gas  cair,  gas  terlarut  pada  tekanan  atau
  2. temperatur tertentu;
  3. cairan mudah menyala;
  4. padatan mudah menyala;
  5. bahan penghasil oksidan;
  6. racun dan bahan yang mudah menular;
  7. barang yang bersifat radioaktif; dan
  8. barang yang bersifat korosif. 

Share:

Pelaporan SPT Masa PPN Terkait Cuti Bersama Idul Adha

Pelaporan PPN Masa Terkait Cuti Bersama Idul Adha

Sesuai PMK-243/PMK.03/2014 Pasal 11, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Dalam hal batas akhir pelaporan sesuai Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, sesuai dengan PMK-243/PMK.03/2014 Pasal 12 ayat (1).

Secara ketentuan, untuk SPT PPN Masa Mei 2023 dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, yaitu 30 Juni 2023. Namun, karena 30 Juni 2023 bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yaitu 3 Juli 2023.


Share:

JASA ANGKUTAN BARANG DI DARAT DAN LAUT DIPOTONG PPH PASAL 23 ATAU PASAL 15 ?...


Izin Bertanya, Perusahaan kami menggunakan jasa angkutan barang kepada PT.X , atas jasa angkutan barang tersebut melalui darat dan laut, terkait transaksi tersebut apakah didarat dikenakan PPh pasal 23 dan Laut PPh Pasal 15 atau hanya dikenakan PPh Pasal 23 saja?

 Jawab :

Terima kasih atas pertanyaannya, Sesuai Pasal 1 ayat (6) huruf ba. PMK-141/PMK.03/2015, salah satu jasa yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Yang menjadi Objek PPh Pasal 15 atas Pelayaran dalam negeri yaitu Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

Penghasilan yg diterima/diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari:

  1. Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia
  2. Pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia
  3. Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia
  4. Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia.

Jadi, sepanjang jasa yang diserahkan oleh perusahaan dalam negeri tersebut termasuk usaha pelayaran dengan kapal yang dikenakan PPh Pasal 15, maka dikenai PPh Pasal 15 sesuai KMK-416/KMK.04/1996.

Namun apabila transaksinya antara pihak dalam negeri dan bukan termasuk jasa pelayaran yang dikenakan PPh Pasal 15, maka menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sesuai PMK-141/PMK.03/2015.

Share:

SOLUSI : KOMPENSASI KERUGIAN TIDAK DAPAT DIISI NOL / BERWARNA MERAH DALAM LAMPIRAN 2A SPT TAHUNAN BADAN 1771 E FORM

 Pada saat pengisian kompensasi kerugian atau tidak sengaja menghapus angka Nol (0) dalam lampiran 2A maka tabel akan berwarna merah, jika lampiran masih berwarna merah maka wajib diisi, bagaimana solusinya ?


atas solusi seperti tabel diatas, maka anda ketik dahulu angka depan NOL angka belakang BEBAS, contoh disini NOL SATU (01), kemudian hilangkan angka 1 dengan menekan tombol Delete, posisi kursor ditengah tengah angka 0 dan 1 Contoh 0|1


Hasilnya




Share:

LAPOR SPT TAHUNAN 2022 MULAI 1 JANUARI 2023

 

Wajib pajak orang pribadi wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi setiap tahunnya. Hal ini tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir yang berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di dalam undang-undang tersebut, tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

Selain menjadi kewajiban, pelaporan SPT juga memiliki fungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak terutang

Berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, batas waktu lapor SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret tahun selanjutnya. Jadi jika wajib pajak pribadi ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak 2022, ia harus melakukannya selambat-lambatnya sebelum tanggal 31 Maret 2023.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com

Share:

LAPORAN KEUANGAN SANGAT WAJIB .....

 

Karakteristik Laporan Keuangan Bagi Perpajakan. Laporan keuangan merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang dibuat manajemen sebagai alat pertanggungjawaban kepada pemilik perusahaan dan laporan kepada pihak lain yang berkepentingan. Keberadaan laporan keuangan sangat penting dalam urusan perpajakan, karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan PPh Badan.

Mengapa demikian? Laporan keuangan bertindak sebagai dokumen sumber dalam penyusunan SPT Tahunan. Hasil penghitungan pajak terutang yang tercantum dalam SPT menjadi pedoman laba rugi perusahaan. Laporan keuangan juga menjadi pelengkap wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajaknya sehingga dinyatakan lengkap dan diterima oleh fiskus.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com


Share:

JASA SPT TAHUNAN BADAN DAN ORANG PRIBADI

Pembuatan SPT Tahunan baik Badan atau Orang Pribadi perlu dilakukan untuk menghindari sanksi denda. Untuk menghemat pengeluaran sehingga bisa dialokasikan ke kebutuhan lainnya.

Pengusaha tetap fokus pada usaha, tanpa harus pusing dengan urusan administrasi seperti pajak. Salah satunya dengan menggunakan jasa pembuatan SPT Tahunan Badan atau Orang pribadi yang kami sediakan , untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com

 

Share:

TUTORIAL UPDATE E SPT PPH PASAL 21 VERSI 2.5.0.0 TAHUN 2023...

 TUTORIAL UPDATE E SPT PPH PASAL 21 VERSI 2.5.0.0





UNTUK DOWNLOAD APLIKASINYA SILAKAN KLIK DOWNLOAD

Share: