DJP Online Error 500

 

 

DJP Online Error 500

Untuk masalah yang satu ini pastikan : (1) internet anda hidup (2) koneksi stabil (3) browser anda Google chrome, atau Microsoft Edge, atau Mozilla firefox

Jika tetap muncul Error DJP Online 500 ini biasanya yang bermasalah adalah website DJP Onlinenya, sehingga yang bisa Anda lakukan hanya menunggu atau telp ke kring pajak di 021- 1500200.

DJP memiliki saluran komunikasi berupa contact center di nomor (021) 1500200, yang biasa disebut Kring Pajak. Contact center ini memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat.

Share:

BUKAN OBJEK PAJAK : JASA ANGKUTAN UMUM

 

Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.03/2012 Tentang Jasa Angkutan Umum Di Darat Dan Jasa Angkutan Umum Di Air Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pada dasarnya, angkutan umum yang tidak dikenai PPN ada 2:

  • angkutan umum di darat,
  • angkutan umum di air.

Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. 

Jasa angkutan umum di darat meliputi:

  • jasa angkutan umum di jalan, dan
  • jasa angkutan umum kereta api. 

Jasa angkutan umum di jalan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.

Jasa angkutan umum Kereta Api merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, dengan dipungut bayaran.

Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum Kereta Api yang tidak dikenai PPN adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter.

Jasa angkutan umum di air tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud meliputi:

  • jasa angkutan umum di laut;
  • jasa angkutan umum di sungai dan danau; dan
  • jasa angkutan umum penyeberangan.

Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air  yang tidak dikenai PPN adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.

Semua angkutan darat yang memiliki plat kuning maka dikecualikan dari objek PPN. Sebaliknya, jika berplat warna hitam, maka dikenakan PPN. Armada lain dikenakan PPN jika dicarter.

 
Share:

Pelaksanaan KSWP untuk Konsultan Pajak




Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu tertuang dalam PMK No. 147/PMK.01/2020. Terkait pelayanan kepada Konsultan Pajak, ada hal-hal yang perlu dipenuhi.


Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai syarat untuk mendapatkan sejumlah pelayanan terkait dengan konsultan pajak menjadi berita terpopuler.

Peni Hirjanto itu menyebutkan jenis layanan yang dimaksud tersebut antara lain izin praktik konsultan pajak; peningkatan izin praktik konsultan pajak; perpanjangan masa berlaku kartu izin konsultan pajak.

penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak karena hilang; penerbitan kembali kartu izin praktik konsultan pajak karena perubahan data diri; dan legalisasi fotokopi salinan izin praktik konsultan pajak dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak.

Setiap pemohon yang mengajukan keenam pelayanan tersebut kepada dirjen pajak tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Selain itu, wajib melakukan KSWP untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak.

Share:

BATUBARA KENA PPN...BEGINI DASAR HUKUMNYA


UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 2 November 2020, dan tidak terdapat masa transisi dalam pelaksanaan UU tersebut. Dengan kata lain, seluruh norma terkait dengan perpajakan, sudah mulai berlaku sejak tanggal 2 November 2020. 

Mulai tanggal 2 November 2020, batubara merupakan Barang Kena Pajak atau BKP yang atas penyerahannya terutang PPN sesuai dengan Pasal 112 UU Cipta Kerja yang mengubah Ketentuan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN).

Pengaturan batubara sebagai BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Cipta Kerja tersebut diketahui tidak memerlukan aturan pelaksanaan lebih lanjut, dengan demikian mulai tanggal 2 November 2020 sudah operasional untuk dilaksanakan Wajib Pajak.

Dengan demikian apabila melakukan penyerahan batubara mulai tanggal 2 November 2020 wajib melaksanakan kewajiban perpajakan di bidang PPN yaitu mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), memungut PPN, menyetor PPN, dan melaporkan PPN sesuai dengan ketentuan UU PPN.

Dalam hal penyerahan batubara dilakukan kepada Pemungut PPN, antara lain:

  1. Instansi Pemerintah (Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-231/PMK.03/2019);
  2. Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi dan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi (Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-73/PMK.03/2010);
  3. Badan Usaha Milik Negara (Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 85/PMK.03/2012);
  4. Badan Usaha Tertentu (Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-37/PMK.03/2015);
  5. Wajib Pajak lainnya yang tunduk terhadap Kontrak Karya Pertambangan yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialist ditunjuk sebagai Pemungut PPN, 
maka Faktur Pajak yang diterbitkan menggunakan Kode Transaksi 02 atau 03 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya dan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dilakukan oleh Pemungut PPN dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terkait.

Naskah UU Cipta Kerja dapat Saudara unduh pada laman Kementerian Sekretariat Negara (https://www.setneg.go.id/view/index/undang_undang_republik_indonesia_nomor_11_tahun_2020_tentang_cipta_kerja).

Share:

UU Cipta Kerja Resmi Terbit ......Klaster Perpajakan Masuk

 


UU Cipta Kerja disahkan DPR pada 5 Oktober 2020, pemerintah akhirnya mengundangkan UU Cipta Kerja, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020. 

Dalam UU tersebut, klaster perpajakan masuk dalam Bab VI Kemudahan Berusaha pada Bagian Ketujuh. Klaster perpajakan mencakup terdiri atas 4 pasal, yakni Pasal 111 hingga Pasal 114. Pasal 111 memuat perubahan UU Pajak Penghasilan.

Pasal 112 berisi tentang perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 113 memuat perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 114 berisi tentang perubahan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Share: