Kabar gembira untuk #KawanPajak!
Untuk #KawanPajak yang terdampak Covid-19, Insentif Pajak diperpanjang sampai 30 Juni 2021!
Untuk detil insentif, silakan simak infografis berikut. Selamat membaca 😊
Kabar gembira untuk #KawanPajak!
Untuk #KawanPajak yang terdampak Covid-19, Insentif Pajak diperpanjang sampai 30 Juni 2021!
Untuk detil insentif, silakan simak infografis berikut. Selamat membaca 😊
Berikut ini desain, warna dan bentuk meterai baru dengan nominal 10.000 yang menggantikan meterai nominal 3.000 dan 6.000.
Meterai ini sudah tersedia untuk #KawanPajak gunakan, tetapi jika #KawanPajak belum mendapatkan meterai nominal 10.000, #KawanPajak masih bisa menggunakan meterai nominal 3.000 dan 6.000 dengan nilai paling sedikit 9.000 sampai dengan 31 Desember 2021.
Selengkapnya silakan simak infografis berikut.
𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗽𝗲𝗿𝗹𝘂 𝗱𝗶𝗸𝗲𝘁𝗮𝗵𝘂𝗶:
𝗣𝘂𝗹𝘀𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗮𝗿𝘁𝘂 𝗽𝗲𝗿𝗱𝗮𝗻𝗮, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung TIDAK perlu dipungut PPN lagi.
Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).
𝗧𝗼𝗸𝗲𝗻 𝗹𝗶𝘀𝘁𝗿𝗶𝗸, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
𝗩𝗼𝘂𝗰𝗲𝗿, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi/selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri.
Hal ini karena voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.
Jadi, dapat dipastikan bahwa ketentuan ini 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗺𝗲𝗺𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝗿𝘂𝗵𝗶 𝗵𝗮𝗿𝗴𝗮 pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer.
Rujukannya ada di PMK Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021.
Proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sudah dibuka. Wajib pajak sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.
Lapor SPT Tahunan 2020 dapat Anda mulai ketika semua dokumen persyaratan sudah terkumpul. Anda harus melapor paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan 2020 mulai sekarang hingga tanggal 30 April 2021 untuk WP Badan atau 31 Maret 2021 untuk WP Pribadi.
Pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.
Berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015, proses
penerbitan SP2DK terdiri atas 5 tahap, yaitu persiapan, tanggapan wajib
pajak, analisis terhadap tanggapan wajib pajak, tindak lanjut, dan
pengadministrasian.
SP2DK itu dapat dikirimkan melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir atau faksimili. Selain tu, SP2DK juga dapat dikirimkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan (visit).
Kepala KPP memberikan kesempatan kepada wajib pajak menyampaikan
tanggapan atas SP2DK paling lama 14 hari setelah tanggal kirim SP2DK
jika melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, atau tanggal
disampaikan SP2DK jika disampaikan secara langsung oleh KPP kepada wajib
pajak
Sebagai wajib pajak yang baik sudah seharusnya kita melakukan proses hitung, setor, dan lapor secara mandiri dengan jujur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun jika terjadi kelalaian janganlah panik apabila Anda menerima SP2DK. Surat ini meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak. Dengan begitu, bisa dilakukan pembetulan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Contoh Penghitungan dan Pengisian Bukti Potong PPh 21 DTP bagi karyawan yang resign sebelum akhir tahun 2020.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Nomor PENG-10/PJ.09/2020 tentang Batas Waktu Penerapan Pajak Penghasilan Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Bagi Wajib Pajak (WP) Badan, mengingatkan kembali masa berlaku penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang mulai berlaku pada 1 Juli 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PP 23/2018, pengenaan PPh Final berlaku paling lama tiga tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Jika terdaftar pada tahun pajak 2018, pengenaan PPh Final berlaku hingga akhir tahun pajak 2020.
Sedangkan, pengenaan PPh Final berlaku paling lama empat tahun bagi WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma. Jika terdaftar pada tahun pajak 2018, penggunaan tarif PPh Final 0,5% masih berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.
Contoh kasus pertama
PT ABC memiliki usaha bengkel mobil dan terdaftar sebagai wajib pajak KPP X sejak 12 Oktober 2017. Peredaran bruto yang diperoleh PT ABC:
Tahun 2017: Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Tahun 2018: Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Tahun 2019: Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Tahun 2020: Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
Tahun 2021: Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Dari studi kasus di atas, PT ABC mulai dikenai PPh Final dengan tarif 0,5% berdasarkan PP 23/2018 dalam jangka waktu tiga tahun pajak, yaitu sejak tahun pajak 2018 sampai dengan 2020. Sedangkan, untuk tahun pajak 2021 dan tahun-tahun pajak berikutnya dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (2a) atau Pasal 17 ayat (2a) dan Pasal 31E UU PPh.
Adapun tarif yang digunakan untuk wajib pajak badan adalah 25% untuk tahun pajak 2019, lalu turun menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20% mulai tahun pajak 2022.
Contoh kasus kedua
Kasus
Pertama : PT ABC terdaftar sejak 2015 dan di tahun 2017 beromzet di bawah Rp4,8
miliar. PT ABC menggunakan skema PPh Final UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018 sejak
tahun pajak 2018.
Kasus Kedua : PT XYZ terdaftar sejak 1 Februari 2020 dan saat mendaftar memilih
menggunakan skema PPh Final UMKM, maka jangka waktu PT XYZ boleh menggunakan
skema tersebut adalah mulai tahun pajak 2020 hingga jangka waktunya berakhir.
Maka Jangka waktu tiga tahun bagi wajib pajak PT pada contoh pertama berakhir di tahun pajak 2020, untuk contoh kedua masih dapat melanjutkan membayar PPh Final UMKM sampai dengan tahun pajak 2022 atau sampai omzetnya melebihi Rp4,8 miliar, mana yang mendahului.
Angsuran PPh Pasal 25 Bagi UMKM PT
Aturan terkait angsuran tahun berjalan bagi wajib pajak UMKM yang berganti skema diatur dalam Pasal 9 PMK-99/PMK.03/2018 yang berlaku sejak 27 Agustus 2018. Di dalam aturan tersebut terdapat dua skema bagi wajib pajak PT yaitu:
Aturan Terkait Penghitungan Angsuran PPh
Perhitungan Angsuran PPh tahun berjalan diatur dalam PMK-215/PMK.03/2018 yang berlaku sejak 31 Desember 2018. Untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b UU PPh, metode penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dijelaskan secara rinci dalam PMK tersebut.
Bagi wajib pajak yang diberlakukan seperti wajib pajak baru, angsuran PPh Pasal 25 per bulannya ditetapkan NIHIL.
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan meterai tempel yang lama masih berlaku hingga 31 Desember 2021.
Meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa dapat digunakan untuk pembayaran bea meterai. Namun, penggunaan meterai tempel lama itu paling sedikit Rp9.000. Artinya, wajib pajak bisa menggunakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 secara sekaligus, 2 meterai tempel Rp6.000, atau 3 meterai tempel Rp3.000.
Kedua layanan yang dimaksud adalah pertama, pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Kedua, pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar.