NPWP SUAMI ISTRI GABUNG, SUAMI MENINGGAL , BAGAIMANA NPWP ISTRI NYA ?

 


Apabila kewajiban perpajakan digabungkan dengan suami, dalam hal ini suami dari Wanita kawin meninggal dunia dan meninggal kan warisan yang belum terbagi, maka Wanita kawin tetap menggunakan npwp suami sampai warisan terbagi.

Sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 UU Pajak Penghasilan, yang menyebutkan bahwa warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak merupakan subjek pajak yakni ahli waris.

Pasal 34 Ayat 1 Per - 04/ PJ/ 2020, yang menyebutkan bahwa Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

Pasal 34 Ayat (2) huruf a Per - 04/ PJ/ 2020, yang menyebutkan bahwa Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan,

Sehingga penghapusan NPWP Suami yang meninggal dapat dilakukan jika semua warisan telah terbagi kepada semua ahli waris.

Sedangkan Wanita kawin tersebut harus mendaftarkan dirinya ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wanita yang dimaksud untuk memperoleh NPWP


Share:

METODE PENDEKATAN BIAYA HIDUP & KEKAYAAN BERSIH DALAM PEMERIKSAAN PAJAK

Bagaimana cara menentukan penghasilan bruto ?

Simak Videonya juga : https://youtu.be/BmqyCoWrdiQ









Share:

PENGUMUMAN USKP ONLINE PERIODE I TAHUN 2021 (UJIAN ULANG)


 

Panitia memberikan kesempatan untuk mengikuti UJIAN ULANG kepada peserta yang mengalami gangguan/ kendala teknis pada pelaksanaan USKP Online tanggal 21 dan/atau 22 Agusts 2021

Tanggal Pendaftaran 8 & 9 September 2021

Tanggal Ujian Ulang 18 & 19 September 2921 


Info lebih lanjut ke website resmi KP3SKP https://kp3skp.or.id/

Share:

KODE PPN 040 : BISA DIKREDITKAN ATAU TIDAK DAPAT DIKREDITKAN

 

Kategori Penggunaan DPP Nilai Lain

Berdasarkan PMK Nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d 121/PMK.03/2015, DPP nilai lain yang menjadi dasar pembuatan faktur dengan kode PPN 040 dibagi antara lain:
    1. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    2. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    3. dihapus;
    4. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
    5. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran
    6. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
    7. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
    8. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
    9. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
    10. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
    11. untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
    12. dihapus;
    13. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Semua faktur pajak dengan kode PPN 040 di atas, yang diterima oleh pembeli barang/penerima jasa, dapat dikreditkan oleh pihak pembeli barang/penerima jasa sebagai pajak masukan.
Namun, ada beberapa transaksi dengan faktur pajak kode PPN 040 yang tidak dapat dikreditkan oleh penjual atau pihak penyerah BKP/JKP, di antaranya:
    1. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;
    2. penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata;
    3. dihapus;
    4. penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,
Berdasarkan PMK Nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d 121/PMK.03/2015 pasal 3, pajak masukan atas transaksi nomor 1 s.d. nomor 4, tidak dapat dikreditkan.


Share:

Penundaan USKP Online Periode 1 Menjadi Tgl 21 & 22 Agustus 2021

 

Pengumuman penundaan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Online Periode 1 Tahun 2021.

Dalam pengumuman tersebut beriisi informasi, Dalam rangka memberi kesempatan yang lebih luas kepada calon peserta untuk melakukan trial atas penggunaan Aplikasi USKP Online sebelum Ujian dilaksanakan, dan masih perlu dilakukan penyempurnaan atas Aplikasi USKP Online, dengan ini kami sampaikan bahwa USKP Online yang sedianya akan dilaksanakan pada 24 & 25 Juli 2021, ditunda pelaksanaannya menjadi 21 & 22 Agustus 2021.


Sumber : www.kp3skp.or.id

Share:

Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021

Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 hingga 31 Desember 2021, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.

Terdapat 5 jenis pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun.

PPh Pasal 21 karyawan diperpanjang sampai Desember 2021 untuk semua sektor, PPh UMKM untuk semua sektor diperpanjang sampai akhir tahun.

Selain itu, ada juga tiga jenis insentif yang diperpanjang, namun hanya diperuntukkan untuk sektor-sektor terpilih. Misalnya PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan penerapan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).


DOWNLOAD PERATURANNYA DISINI

Share:

Layanan Baru Cara Mendapatkan EFIN

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang cara mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) sekaligus untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan cara baru untuk mendapatkan EFIN melalui laman efin.pajak.go.id yang dapat diakses mulai Selasa, 23 Maret 2021.

Untuk dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak harus menyiapkan dan memastikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus valid;
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil); dan
  3. Foto wajib pajak sudah ada dalam data Dukcapil dan telah sesuai dengan kondisi terkini wajib pajak, apakah berkacamata atau tidak. Apabila belum sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Dukcapil.

Setelah memastikan ketersediaan NPWP, NIK, dan foto, selanjutnya wajib pajak mengakses laman efin.pajak.go.id, memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada pada telepon genggam atau komputer, kemudian memasukkan NPWP, dan melakukan proses pengambilan foto melalui kamera telepon genggam atau komputer.

Jika berhasil, wajib pajak akan menerima pemberitahuan bahwa data EFIN telah dikirim ke surat elektronik (e-mail) wajib pajak yang terdaftar di basis data Direktorat Jenderal pajak. Data EFIN yang diterima oleh wajib pajak dalam bentuk Portable Document Format (PDF). Untuk membuka data EFIN tersebut, wajib pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-4 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan perpajakan tersebut.

Share:

Konsultan Pajak Depok - Siap Membantu Anda Dibidang Perpajakan

Konsultan perpajakan biasanya digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang membutuhkan jasanya untuk mengurus perpajakan. Hal tersebut karena perusahaan memiliki proses keuangan dan pelaporan pajak yang lebih kompleks. Dengan demikian, menggunakan jasa konsultan ini memiliki manfaat antara lain :


Efisiensi Biaya Operasional

Menggunakan jasa konsultan perpajakan akan lebih efisien dalam menggunakan biaya operasional. Biaya operasional kerap berlaku pada karyawan yang mengurus administrasi, termasuk diantaranya Menghitung perpajakan. Hal tersebut tentunya akan lebih mahal, karena harus mengeluarkan gaji setiap bulannya. 

Efektif Dalam Perhitungan Pajak 

Seorang konsultan telah terlatih untuk menghitung pajak dan melakukan setiap prosedurnya. Dengan demikian, lebih efektif dalam menghitung pajak, karena dapat meminimalisir resiko kesalahan perhitungan pajak. Termasuk diantaranya, melakukan pendampingan. 

Fokus Terhadap Bisnis Perusahaan 

Sebagai seorang pengusaha, tentunya harus fokus pada bisnis perusahaan. Dengan demikian, pengusaha bisa lebih fokus terhadap bisnis perusahaan, karena untuk mengurus pajak sudah ditangani oleh ahlinya. Konsultan yang ahli dalam perpajakan lebih mudah untuk menyelesaikan perpajakan.

Permasalahan Perpajakan Dapat Teratasi 

Terkadang dalam pembayaran pajak sering menghadapi kendala. Dengan menyerahkan tugas pada konsultan perpajakan, yang tentunya lebih ahli dalam mengurus setiap permasalahan untuk segera mencari solusinya. Sehingga masalah dapat segera ditemukan jalan keluarnya. 

Dapat Menentukan Perencanaan Pajak Dengan Mudah. 

Pajak yang dibebankan kepada pengusaha kena pajak, tentunya lebih kompleks. Termasuk diantaranya pajak yang dibebankan pada proses produksi. Oleh sebab itu, tugas seorang konsultan pajak untuk melakukan perencanaan pajak yang harus dibayar di kemudian hari.
 
 
Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK (USKP) 2021 SECARA ONLINE

Kabar gembira bagi calon konsultan pajak, yang dimana salah satu syarat menjadi konsultan pajak adalah memiliki sertifikasi konsultan pajak yang diwajibkan lulus melalui USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak), USKP 2021 dilihat dari website www.kp3skp.or.id telah dibuka kembali, namun disini berbeda dengan sebelumnya yaitu USKP Online

Pendaftaran USKP ONLINE  melalui website www.kp3skp.or.id, untuk pendaftaran peserta ulang dibuka tanggal 07 Juni 2021 s.d 13 Juni 2021, serta untuk pendaftaran peserta baru 10 Juni 2021 s.d 13 Juni 2021
Pelaksanaan Ujian tanggal 24 Juli 2021 dan 25 Juli 2021 dengan mata pelajaran yang diujikan sebagai berikut :

Untuk selanjutkan bagi calon peserta baiknya membaca terlebih dahulu persyaratan dan ketentuan ujian USKP Online ini di website 
https://kp3skp.or.id/ke-tentuan-tata-cara-uskp/





Share:

Kantor Konsultan Pajak supriyanto & Rekan mengucapkan Selamat Hari Raya Idul fitri 1 Syawal 1442 Hijriah

Kantor Konsultan Pajak supriyanto & Rekan mengucapkan Selamat Hari Raya Idul fitri 1 Syawal 1442 Hijriah

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Mohon Maaf Lahir dan Batin. Semoga amal ibadah kita semua diterima Allah SWT Aamiin..



Share: