PENGISIAN SPT TAHUNAN SUAMI ISTRI NPWP SAMA TAHUN 2020

MENURUT ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia, dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan, suami dan istri berhak untuk memilih secara terpisah atau digabung. Status terpisah atau digabung tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap kewajiban perpajakan yang harus dilakukan, terutama dalam hal pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. 

dalam contoh kasus dibawah ini dengan status KK, penghasilan dari seluruh anggota keluarga wajib pajak digabungkan sebagai satu kesatuan, dan pemenuhan kewajiban pajaknya hanya pada satu wajib pajak sebagai kepala keluarga.
 

Apabila suami dan istri masing-masing bekerja pada pemberi kerja maka istri tidak perlu memiliki NPWP sendiri melainkan ikut pada NPWP suaminya. Dengan kata lain, cukup suami yang memiliki NPWP dan yang membuat laporan SPT tahunan, sedangkan penghasilan istri cukup dilaporkan dalam lampiran SPT suami.

Untuk memudahkan pemahaman terkait status perpajakan suami istri dengan NPWP yang sama, berikut contoh pengisian SPT Tahunannya.


 







Share:

BINGUNG ISI SPT TAHUNAN 1770 SS TAHUN 2020 ? CEK DISINI

Salah satu kewajiban Wajib Pajak (WP) pribadi adalah melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Terdapat 3 macam formulir untuk WP pribadi, yaitu Formulir 1770, Formulir 1770S, dan Formulir 1770SS. Kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai formulir 1770 SS.

Formulir 1770 SS merupakan formulir yang digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Pribadi yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih (kurang dari) Rp60 juta per tahun.

Berikut contoh kasus SPT Tahunan 1770 SS 

 

 




Share:

FITUR BARU PENCARIAN PERATURAN

Aturan perpajakan di Indonesia akan selalu berubah mengikuti perkembangan zaman. 

Untuk itu Situs Web Pajak (www.pajak.go.id) kini memiliki fitur baru. Fitur ini akan memudahkan #KawanPajak dalam mencari peraturan perpajakan.

Selengkapnya di: https://pajak.go.id/id/artikel/gunakan-fitur-baru pencarian-peraturan-di-situs-web-pajak

Selamat mencoba 😊

#PeraturanPajak

#PajakKitaUntukKita

#PajakKuatIndonesiaMaju

Share:

Insentif Pajak Diperpanjang sampai 30 Juni 2021

Kabar gembira untuk #KawanPajak!

Untuk #KawanPajak yang terdampak Covid-19, Insentif Pajak diperpanjang sampai 30 Juni 2021!

Untuk detil insentif, silakan simak infografis berikut. Selamat membaca 😊








Share:

Desain, warna dan bentuk meterai 10.000

Berikut ini desain, warna dan bentuk meterai baru dengan nominal 10.000 yang menggantikan meterai nominal 3.000 dan 6.000. 

Meterai ini sudah tersedia untuk #KawanPajak gunakan, tetapi jika #KawanPajak belum mendapatkan meterai nominal 10.000, #KawanPajak masih bisa menggunakan meterai nominal 3.000 dan 6.000 dengan nilai paling sedikit 9.000 sampai dengan 31 Desember 2021.

Selengkapnya silakan simak infografis berikut.




Share:

MEKANISME PEMAJAKAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, VOCER

𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗽𝗲𝗿𝗹𝘂 𝗱𝗶𝗸𝗲𝘁𝗮𝗵𝘂𝗶:

𝗣𝘂𝗹𝘀𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗮𝗿𝘁𝘂 𝗽𝗲𝗿𝗱𝗮𝗻𝗮, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung TIDAK perlu dipungut PPN lagi.

Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).

𝗧𝗼𝗸𝗲𝗻 𝗹𝗶𝘀𝘁𝗿𝗶𝗸, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

𝗩𝗼𝘂𝗰𝗲𝗿, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi/selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri.

Hal ini karena voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Jadi, dapat dipastikan bahwa ketentuan ini 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗺𝗲𝗺𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝗿𝘂𝗵𝗶 𝗵𝗮𝗿𝗴𝗮 pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer.

Rujukannya ada di PMK Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021.

SIARAN PERS 

Share:

Jasa Konsultan Pajak Depok

 


Jasa Konsultan Pajak Depok solusi terbaik untuk anda yang ingin mendapatkan bantuan pembuatan perhitungan pajak dan pelaporan pajak untuk pajak perusahaan maupun pajak pribadi untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

  • Konsultan Pajak Jakarta untuk SPT Masa
  • Konsultan Pajak Jakarta untuk SPT Tahunan Badan
  • Konsultan Pajak Jakarta untuk SPT Tahunan Pribadi
  • Konsultan Pajak Jakarta Untuk Perhitungan dan Pembuatan laporan pajak
Share:

Penyampaian SPT Tahunan 2020 Sudah dapat dilakukan pada 2021

Proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sudah dibuka. Wajib pajak sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.

 


Lapor SPT Tahunan 2020 dapat Anda mulai ketika semua dokumen persyaratan sudah terkumpul. Anda harus melapor paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan 2020 mulai sekarang hingga tanggal 30 April 2021 untuk WP Badan atau 31 Maret 2021 untuk WP Pribadi.

Share:

SP2DK APA ITU ?

Pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

Berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015, proses penerbitan SP2DK terdiri atas 5 tahap, yaitu persiapan, tanggapan wajib pajak, analisis terhadap tanggapan wajib pajak, tindak lanjut, dan pengadministrasian.

SP2DK itu dapat dikirimkan melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir atau faksimili. Selain tu, SP2DK juga dapat dikirimkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan (visit).

Kepala KPP memberikan kesempatan kepada wajib pajak menyampaikan tanggapan atas SP2DK paling lama 14 hari setelah tanggal kirim SP2DK jika melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, atau tanggal disampaikan SP2DK jika disampaikan secara langsung oleh KPP kepada wajib pajak

Wajib pajak dapat menanggapi SP2DK secara langsung ataupun tertulis. Jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan dalam 14 hari setelah SP2DK dikirim atau disampaikan, Kepala KPP berwenang menentukan salah satu dari 3 keputusan atau tindakan.
  1. Memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak berdasarkan pertimbangan tertentu.
  2. Melakukan kunjungan kepada wajib pajak.
  3. Mengusulkan agar terhadap wajib pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebagai wajib pajak yang baik sudah seharusnya kita melakukan proses hitung, setor, dan lapor secara mandiri dengan jujur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun jika terjadi kelalaian janganlah panik apabila Anda menerima SP2DK. Surat ini meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak. Dengan begitu, bisa dilakukan pembetulan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Share:

MEMBUAT BUKTI POTONG PPH 21 DTP BAGI KARYAWAN RESIGN...

Contoh Penghitungan dan Pengisian Bukti Potong PPh 21 DTP bagi karyawan yang resign sebelum akhir tahun 2020.






 

Share: