Pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, SP2DK adalah
surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk
meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak
terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.
Berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak
tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015, proses
penerbitan SP2DK terdiri atas 5 tahap, yaitu persiapan, tanggapan wajib
pajak, analisis terhadap tanggapan wajib pajak, tindak lanjut, dan
pengadministrasian.
SP2DK itu dapat dikirimkan melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir atau
faksimili. Selain tu, SP2DK juga dapat dikirimkan langsung kepada wajib
pajak melalui kunjungan (visit).
Kepala KPP memberikan kesempatan kepada wajib pajak menyampaikan
tanggapan atas SP2DK paling lama 14 hari setelah tanggal kirim SP2DK
jika melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, atau tanggal
disampaikan SP2DK jika disampaikan secara langsung oleh KPP kepada wajib
pajak
Wajib pajak dapat
menanggapi SP2DK secara langsung ataupun tertulis. Jika wajib pajak
tidak memberikan tanggapan dalam 14 hari setelah SP2DK dikirim atau
disampaikan, Kepala KPP berwenang menentukan salah satu dari 3 keputusan
atau tindakan.
- Memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas data
dan/atau keterangan kepada wajib pajak berdasarkan pertimbangan tertentu.
- Melakukan kunjungan kepada wajib pajak.
- Mengusulkan agar terhadap wajib pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan
atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sebagai wajib pajak yang baik sudah seharusnya kita melakukan proses
hitung, setor, dan lapor secara mandiri dengan jujur dan sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Namun jika terjadi kelalaian janganlah panik
apabila Anda menerima SP2DK. Surat ini meminta penjelasan atas data
dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum
terpenuhinya kewajiban pajak. Dengan begitu, bisa dilakukan pembetulan
sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.