Berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 485/KMK.03/2003 tanggal 30
Oktober 2003 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.03/2016
tanggal 26 Januari 2016, dan yang terbaru berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 396/KMK.03?2019 IKPI telah dipercaya kembali dan diberi
kewenangan untuk melaksanakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).
Dalam penyelenggaraan USKP tersebut IKPI berada dibawah pengawasan
Komite Pengarah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Bagi kamu yang tertarik menjadi konsultan pajak, berikut
penjelasannya termasuk juga kisaran biaya tes USKP yang perlu kamu
persiapkan.
Pengertian Konsultan Pajak
Konsultan pajak adalah orang yang dalam lingkungan pekerjaannya
secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Meskipun saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang gencar menciptakan
inovasi teknologi terkait administrasi pajak, masukan dari konsultan
tetap diperlukan agar usahawan/wajib pajak bisa mengatur prediksi profit
tanpa harus melanggar aturan perpajakan.
Persyaratan jadi konsultan pajak
Apabila kamu berminat untuk berkecimpung dalam dunia perpajakan
dengan menjadi konsultan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
terlebih dahulu. Persyaratan tersebut antara lain:
- Warga negara Indonesia.
- Bertempat tinggal di Indonesia.
- Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu atau setingkat dengan itu.
- Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
- Bersedia menjadi anggota IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak.
- Batas usia maksimal menjadi Konsultan Pajak adalah umur 70 tahun.
- Ketika seseorang ingin menjadi konsultan pajak, maka seseorang harus memiliki izin praktik dan sertifikat terlebih dahulu.
- Izin praktik konsultan pajak tersebut diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam persyaratan tersebut, ada poin yang mengharuskan kepemilikan
sertifikat konsultan pajak. Sebenarnya apa itu sertifikat konsultan
pajak?
Sertifikat konsultan pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak.
Sertifikat tersebut hanya bisa didapatkan melalui Ujian Sertifikasi
Konsultan Pajak (USKP), kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh
sertifikat konsultan pajak. USKP diikuti secara bertahap dari tingkat A,
tingkat B dan tingkat C.