Lima Langkah Mudah Update e-Faktur versi 3.0

 


Share:

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)


 
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak. Sertifikat USKP menjadi prasyarat untuk mendapat ijin praktek sebagai konsultan pajak. Saat ini Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) diselenggarakan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).
 

Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016, dan yang terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.03?2019 IKPI telah dipercaya kembali dan diberi kewenangan untuk melaksanakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Dalam penyelenggaraan USKP tersebut IKPI berada dibawah pengawasan Komite Pengarah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Bagi kamu yang tertarik menjadi konsultan pajak, berikut penjelasannya termasuk juga kisaran biaya tes USKP yang perlu kamu persiapkan.

Pengertian Konsultan Pajak

Konsultan pajak adalah orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Meskipun saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang gencar menciptakan inovasi teknologi terkait administrasi pajak, masukan dari konsultan tetap diperlukan agar usahawan/wajib pajak bisa mengatur prediksi profit tanpa harus melanggar aturan perpajakan.

Persyaratan jadi konsultan pajak

Apabila kamu berminat untuk berkecimpung dalam dunia perpajakan dengan menjadi konsultan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Persyaratan tersebut antara lain:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu atau setingkat dengan itu.
  4. Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
  5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  6. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
  7. Bersedia menjadi anggota IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak.
  8. Batas usia maksimal menjadi Konsultan Pajak adalah umur 70 tahun.
  9. Ketika seseorang ingin menjadi konsultan pajak, maka seseorang harus memiliki izin praktik dan sertifikat terlebih dahulu.
  10. Izin praktik konsultan pajak tersebut diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam persyaratan tersebut, ada poin yang mengharuskan kepemilikan sertifikat konsultan pajak. Sebenarnya apa itu sertifikat konsultan pajak?
Sertifikat konsultan pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak.

Sertifikat tersebut hanya bisa didapatkan melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak. USKP diikuti secara bertahap dari tingkat A, tingkat B dan tingkat C.

 

 
Share:

Perhatian! Aplikasi e-Faktur 2.2 Rencananya Ditutup Minggu Depan



Ditjen Pajak (DJP) berencana menutup aplikasi e-faktur 2.2 pekan depan, tepatnya pada Senin 5 Oktober 2020.

Hal ini disampaikan DJP dalam FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur. DJP menegaskan pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini masih menggunakan e-faktur 2.2 wajib beralih ke e-faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020.

Share:

Batas Waktu Penerapan PPh Final Berdasarkan PP 23 Tahun 2018 bagi Wajib Pajak Badan

 

Sehubungan dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23 Tahun 2018), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengenaan PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 berlaku paling lama:
  • 3 (tiga) tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT); dan
  • 4 (empat) tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan   komanditer (CV), atau firma.
  1. Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah terdaftar pada tahun pajak 2018, maka pengenaan PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 bagi:
  • Wajib Pajak badan berbentuk PT, berlaku hingga akhir tahun pajak 2020; dan
  • Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.
  1. Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2, wajib pajak dimaksud memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.

Share:

PENGUMUMAN IMPLEMENTASI NASIONAL APLIKASI E-FAKTUR DESKTOP VERSI 3.0


 

PENGUMUMAN
NOMOR PENG-11/PJ.09/2020

TENTANG
IMPLEMENTASI NASIONAL APLIKASI E-FAKTUR DESKTOP VERSI 3.0

 

Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan merilis aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional dengan berbagai peningkatan fitur. Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id.
  2. Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan)
  3. Agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.
  4. Aplikasi versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru termasuk prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN.
  5. Informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id.

Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2020
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

 

Hestu Yoga Saksama

 

Sumber: https://pajak.go.id/id/pengumuman/implementasi-nasional-aplikasi-e-faktur-desktop-versi-30

Share:

Cara Update e-Faktur Pajak 3.0 Perusahaan Baru Terdaftar

 

UPDATE: Bagi anda PKP yang baru terdaftar per 1 Oktober 2020 terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bahwa Aplikasi e-Faktur 3.0 yang tersedia di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi merupakan Patch Update yang harus ditambahkan kepada aplikasi e-Faktur versi sebelumnya (dalam hal ini e-Faktur versi 2.2).


Dengan demikian, yang merupakan PKP baru dapat melakukan langkah berikut ini:

  1. Download aplikasi e-Faktur versi 2.2 dan Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  2. Extract aplikasi e-Faktur versi 2.2
  3. Silahkan install aplikasi e-Faktur versi 2.2 terlebih dahulu sebelum Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  4. Extract Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  5. Copy seluruh file (3 file) hasil extract Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  6. Paste file nomor (5) ke aplikasi e-Faktur versi 2.2
  7. Jalankan instalasi aplikasi e-Faktur

Terima kasih.

Share:

SYARAT PERMOHONAN E-FIN BADAN DAN PRIBADI

 


EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang digunakan pada saat registrasi pendaftaran akun DJP online atau akun ASP resmi Dirjen Pajak.

Permohonan EFIN Badan dan Pribadi tidak memiliki perbedaan yang jauh. Permohonan EFIN dilakukan dengan mengajukan surat permohonan e-FIN Badan maupun Pribadi.

Berikut Formulir dan Syarat Permohonan e-FIN 





Share:

PERSYARATAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

 

Pengertian PKP (Pengusaha Kena Pajak)

PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha / bisnis / perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.

Siapa Pengusaha yang Wajib Mendapatkan Pengukuhan PKP?

Selain harus memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, pengusaha yang wajib mendapatkan pengukuhan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan:

  1. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  2. memungut pajak yang terutang
  3. menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
  4. melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN)

Sebelum mendapat pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survey yang dilakukan KPP atau KP2KP.

Berikut Syarat PKP :



 

 

Share:

Penundaan Pelaksanaan Persidangan Di Pengadilan Pajak

 

 
SE-018/PP/2020 Tentang penundaan pelaksanaan persidangan di pengadilan pajak mulai tanggal 21 september 2020 s.d 25 september 2020
 
 


Share:

Alur Kunjungan Pajak

 


pada 1 September 2020, pengambilan tiket antrean layanan perpajakan tatap muka kantor pajak sudah bisa diakses secara online. 

Pengambilan tiket antrean secara online dilakukan melalui laman https://kunjung.pajak.go.id/. Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut. Kemudian, memilih tab daftar. Sebelum itu, wajib pajak juga perlu mempersiapkan identitas diri.

Share: