PENGHASILAN USAHA MIKRO DAN KECIL DIBAWAH 500 JUTA TIDAK KENA PAJAK KHUSUS ORANG PRIBADI ....


Sejak Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan diundangkan pada bulan Oktober 2021, terdapat beberapa perubahan dalam kebijakan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Salah satu topik yang paling sering dibicarakan adalah mengenai perlakuan pajak bagi UMKM yang berpenghasilan kurang dari Rp500 juta dalam setahun.

Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto dibawah 500 juta tidak perlu melaporkan SPT Masa, alasannya sampai saat ini tidak ada ketentuan terkait kondisi tersebut.

Namun wajib pajak wajib mencatat keuangan nya secara mandiri, hal ini agar untuk mengerahui kapan peredaran bruto tersebut diatas 500 juta, karena jika sudah diatas 500 juta maka akan dikenakan pajak penghasilan bersifat final atau PP 23 tahun 2018 sebesar 0,5%

Pencatatan adalah pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak bersifat final.

Ketentuan mengenai kewajiban pencatatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan.

Selain melakukan pencatatan, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM juga diwajibkan melakukan Pelaporan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Contoh Lampiran PP 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Peraturan Dibidang Pajak Penghasilan



Share:

e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.5.0.0 Tahun 2023, Tarif sudah Update

 


e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.5.0.0 adalah update terbaru dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, memperbaharui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0. Pokok-pokok perubahan pada versi ini, yaitu:

Perubahan versi ini dilakukan untuk mengakomodir penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak Orang Pribadi pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam UU PPh, terdapat 4 lapis (layer) tarif pajak progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a yaitu : 

Lapis ke-1: Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp50juta

Lapis ke-2: Rp50 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta
Lapis ke-3: Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta
Lapis ke-4: Penghasilan Kena Pajak > Rp500 Juta

UU HPP merevisi lapis ke-1, ke-2, dan ke-4, serta menambahkan lapis ke-5, sehingga menjadi:

Lapis ke-1: Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp60juta

Lapis ke-2: Rp60 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta
Lapis ke-3: Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta
Lapis ke-4: Rp500 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp5 Miliar
Lapis ke-5: Penghasilan Kena Pajak > Rp5 Miliar

Untuk pengguna yang telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, cukup install file patch update versi 2.5.0.0 yang tersedia. Namun, untuk pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 lalu kemudian melakukan update versi 2.5.0.0 dengan menggunakan patch ini KLIK DOWNLOAD

Sumber : https://www.pajak.go.id/id/aplikasi-pajak/e-spt-masa-pph-pasal-21-26-versi-2500

Share:

JASA SPT MASA ATAU BULANAN PERUSAHAAN.....

Sesibuk apapun, SPT Masa/ Bulanan tetap harus dilaporkan tepat waktu. Supaya terhindar dari sanksi denda, dan juga harus dilaporkan dengan benar meskipun batas waktunya sudah dekat.

Jika Anda memang tidak punya banyak waktu untuk mengurus dan atau melaporkan SPT Masa/ bulanan, Anda bisa menggunakan jasa pelaporan SPT Masa/ bulanan, Anda juga bisa menggunakan jasa laporkan SPT Tahunan sekaligus jika dibutuhkan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak dibawah ini.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

e PBK SUDAH BERLAKU NASIONAL...

Implementasi e-PBK sudah berlaku nasional. Wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan tanpa perlu ke kantor pajak lagi.

Ruang lingkup aplikasi e-Pbk ini adalah untuk:

1.PBK pada NPWP yang sama

2. PBK atas SSP 

3. PBK untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

Namun, jangan lupa untuk melakukan aktivasi fitur e-PBK di pajak.go.id terlebih dahulu.

Tutorial lengkapnya cek di infografis ini, ya







Share:

APA ITU SP2DK ?

SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada WP terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Di tengah masyarakat, istilah SP2DK akrab disebut sebagai “Surat Cinta” dengan kesan yang mengkhawatirkan, karena dianggap sebagai pintu gerbang menuju pemeriksaan yang telah menanti di depannya. Padahal apabila dimaknai dengan baik, SP2DK merupakan mekanisme check and recheck dalam self-assesment sistem perpajakan di Indonesia yang memberikan kesempatan bagi WP untuk melakukan review dan klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya.

Kepala KPP memberikan kesempatan kepada wajib pajak menyampaikan tanggapan atas SP2DK paling lama 14 hari setelah tanggal kirim SP2DK jika melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, atau tanggal disampaikan SP2DK jika disampaikan secara langsung oleh KPP kepada wajib pajak

Wajib pajak dapat menanggapi SP2DK secara langsung ataupun tertulis. Jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan dalam 14 hari setelah SP2DK dikirim atau disampaikan, Kepala KPP berwenang menentukan salah satu dari 3 keputusan atau tindakan.
  1. Memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak berdasarkan pertimbangan tertentu.
  2. Melakukan kunjungan kepada wajib pajak.
  3. Mengusulkan agar terhadap wajib pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebagai wajib pajak yang baik sudah seharusnya kita melakukan proses hitung, setor, dan lapor secara mandiri dengan jujur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun jika terjadi kelalaian janganlah panik apabila Anda menerima SP2DK. Surat ini meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak. Dengan begitu, bisa dilakukan pembetulan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Contoh Surat untuk Menanggapi SP2DK Klik DISINI


HUBUNGI KAMI : KONSULTAN PAJAK SUPRIYANTO DAN REKAN



Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

RANGKUMAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) DULU HINGGA SEKARANG

 RANGKUMAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK DULU HINGGA SEKARANG






Share:

CONTOH JASA PENYEDIA TENAGA KERJA DAN JASA TENAGA KERJA KENA PPN DAN TIDAK KENA PPN









Share:

JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA, JASA TENAGA KERJA KENA PPN, DASAR PENGENAAN PAJAKNYA DARI MANA.....

 Jenis jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, meliputi :
  1. Jasa Tenaga Kerja, yaitu jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.
  2. Jasa penyediaan tenaga kerja, yaitu jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Jasa penyediaan tenaga kerja dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.
  3. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, yaitu jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

Kriteria jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, meliputi :
Kriteria jasa tenaga kerja, meliputi :
  1. tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
  2. tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.
Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja, meliputi :
  1. pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
  2. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
  3. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
  4. tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
Kriteria jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja adalah jasa tersebut diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria diatas merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud adalah :
  1. Penggantian, meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; atau
  2. Nilai lain, dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja. Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya
     CONTOH JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA DAN JASA TENAGA KERJA KLIK DISINI

Aturan Terkait :
UU PPN Pasal 4A ayat 3 Huruf k
PMK No 83/PMK.03/2012
SE-47/PJ/2012


Share:

PERLAKUAN PPN ATAS REIMBURSEMENT AIR DAN LISTRIK DITAGIHKAN WAJIB PAJAK KEPADA TENANT TIDAK KENA PPN JIKA.......

PPN atas Reimbursement Air dan Listrik yang ditagihkan oleh wajib pajak kepada tenant, pasti akan berfikir kena PPN namun belum tentu itu kena PPN tergantung dari kondisinya seperti apa.

hal pertama kita bedakan antara reimbursement dengan penggantian dalam UU PPN, Reimbursement dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 Bahwa dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak, karena dianggap sebagai reimbursement. 

Sedangkan Penggantian dalam pasal 1 angka 19 UU PPN, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karenapemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Kemudian dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 831/PJ.53/2005, Bahwa Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk "public area"), biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan/teknisi, biaya administrasi dan sebagainya.

di dalam Surat Edaran Nomor SE-13/PJ.32/1989, Penggantian atas biaya listrik, air PAM dan telepon, yang nyata-nyata dapat dipastikan dikonsumsi oleh penyewa karena digunakannya alat pengukur, seperti meteran listrik, meteran air dan alat penghitung pulsa, yang diminta oleh pengusaha yang menyewakan ruangan kepada penyewa, tidak dikenakan PPN. Namun demikian apabila pengusaha yang menyewakan ruangan menambahkan "mark up" ataupun biaya administrasi dan sejenisnya, maka atas nilai tambah berupa "mark up" atau biaya administrasi dimaksud tetap dikenakan PPN.

Dasar Pengenaaan Pajak atas penyerahaan yaitu penggantian atas seluruh yang ditagih kepada tenant. Service charge yang ditagih oleh Jasa Pengelola merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahaannya.

berdasarkan Uraian diatas serta definisi antara reimbursement dengan penggantian, maka jika Jasa Pengelola membayarkan terlebih dahulu atas tagihan listrik dan air, dengan kondisi bangunan yang disewakan masing masing terdapat Meteran Listrik dan Air yang dipergunakan oleh Tenant, serta sesuai dengan perjanjian bahwa tagihan ditanggung oleh Tenant berdasarkan Meteran Listrik dan Air, serta pemilik bangunan tidak menaikan atau menurunkan besarnya tagihan maka atas transaksi tersebut merupakan reimbursement.

Selain itu, bahwa listrik sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2020 listrik juga pada dasarnya merupakan barang kena pajak yang bersifat startegis, yang atas penyerahannya dibebaskan PPN. serta Air sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2021 Bahwa Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.

Apakah Transaksi Reimbursement pemakaian Listrik dan Air dalam tagihan dari Jasa Pengelola kepada tenant merupakan Objek PPN ?

Maka dapat disimpulkan bahwa Penyerahan Air dan Listrik yang ditagihkan kepada Tenant ,dimana tagihan tersebut nyata nyata dikonsumsi oleh Tenant dengan alat pengukur masing masing bangunan yang disewakan melalui meteran listrik dan air, seharusnya bukan merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. namun apabila Jasa Pengelola menambahkan "mark up" ataupun biaya administrasi dan sejenisnya, maka atas nilai tambah berupa "mark up" atau biaya administrasi dimaksud tetap dikenakan PPN.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com

Share:

PERBEDAAN ANTARA REIMBURSEMENT DENGAN PENGGANTIAN UU PPN

Dalam praktik , banyak wajib pajak mengistilahkan dalam pembukuan bahwa biaya reimbursement adalah penggantian biaya, namun siapa sangka bahwa penggantian dalam UU PPN merupakan dasar pengenaan pajak.

berikut perbedaan antara reimbursement dengan penggantian dalam UU PPN

Reimbursement dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 Bahwa dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak, karena dianggap sebagai reimbursement. 

Sedangkan Penggantian dalam pasal 1 angka 19 UU PPN, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karenapemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Simak juga artikel terkait Reimbursement Air dan Listrik DISINI

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share: