PENGUMUMAN IMPLEMENTASI NASIONAL APLIKASI E-FAKTUR DESKTOP VERSI 3.0


 

PENGUMUMAN
NOMOR PENG-11/PJ.09/2020

TENTANG
IMPLEMENTASI NASIONAL APLIKASI E-FAKTUR DESKTOP VERSI 3.0

 

Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan merilis aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional dengan berbagai peningkatan fitur. Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id.
  2. Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan)
  3. Agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.
  4. Aplikasi versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru termasuk prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN.
  5. Informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id.

Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2020
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

 

Hestu Yoga Saksama

 

Sumber: https://pajak.go.id/id/pengumuman/implementasi-nasional-aplikasi-e-faktur-desktop-versi-30

Share:

Cara Update e-Faktur Pajak 3.0 Perusahaan Baru Terdaftar

 

UPDATE: Bagi anda PKP yang baru terdaftar per 1 Oktober 2020 terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bahwa Aplikasi e-Faktur 3.0 yang tersedia di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi merupakan Patch Update yang harus ditambahkan kepada aplikasi e-Faktur versi sebelumnya (dalam hal ini e-Faktur versi 2.2).


Dengan demikian, yang merupakan PKP baru dapat melakukan langkah berikut ini:

  1. Download aplikasi e-Faktur versi 2.2 dan Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  2. Extract aplikasi e-Faktur versi 2.2
  3. Silahkan install aplikasi e-Faktur versi 2.2 terlebih dahulu sebelum Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  4. Extract Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  5. Copy seluruh file (3 file) hasil extract Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  6. Paste file nomor (5) ke aplikasi e-Faktur versi 2.2
  7. Jalankan instalasi aplikasi e-Faktur

Terima kasih.

Share:

SYARAT PERMOHONAN E-FIN BADAN DAN PRIBADI

 


EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang digunakan pada saat registrasi pendaftaran akun DJP online atau akun ASP resmi Dirjen Pajak.

Permohonan EFIN Badan dan Pribadi tidak memiliki perbedaan yang jauh. Permohonan EFIN dilakukan dengan mengajukan surat permohonan e-FIN Badan maupun Pribadi.

Berikut Formulir dan Syarat Permohonan e-FIN 





Share:

PERSYARATAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

 

Pengertian PKP (Pengusaha Kena Pajak)

PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha / bisnis / perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.

Siapa Pengusaha yang Wajib Mendapatkan Pengukuhan PKP?

Selain harus memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, pengusaha yang wajib mendapatkan pengukuhan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan:

  1. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  2. memungut pajak yang terutang
  3. menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
  4. melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN)

Sebelum mendapat pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survey yang dilakukan KPP atau KP2KP.

Berikut Syarat PKP :



 

 

Share:

Penundaan Pelaksanaan Persidangan Di Pengadilan Pajak

 

 
SE-018/PP/2020 Tentang penundaan pelaksanaan persidangan di pengadilan pajak mulai tanggal 21 september 2020 s.d 25 september 2020
 
 


Share:

Alur Kunjungan Pajak

 


pada 1 September 2020, pengambilan tiket antrean layanan perpajakan tatap muka kantor pajak sudah bisa diakses secara online. 

Pengambilan tiket antrean secara online dilakukan melalui laman https://kunjung.pajak.go.id/. Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut. Kemudian, memilih tab daftar. Sebelum itu, wajib pajak juga perlu mempersiapkan identitas diri.

Share:

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

 

 

 

 

 

 

 

Persyaratan konsultan pajak dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu:

  1. Secara umum bagi Anda yang berkeinginan menjadi konsultan pajak, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus Warga Negara Indonesia;
    2. bertempat tinggal di Indonesia;
    3. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
    4. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
    5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    6. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
    7. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

       

  2. Bagi mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan umum, Anda juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
    2. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

       

  3. Bagi Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain harus memenuhi persyaratan umum, Anda juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
    2. selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
    3. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
    4. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

Share:

PSBB Diperketat, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara

 

Selama seminggu ke depan, pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak dihentikan sementara.

Kebijakan ini termuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-015/PP/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan Karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik, yang semula telah dijadwalkan mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan 18 September 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam SE tersebut.
Share:

Hibah dan Waris Tanah/Bangunan Bebas PPh?

 


1. Hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat

Perlu dipahami bahwa tidak sembarang hibah yang dapat memperoleh SKB PPhTB. Dalam ketentuan perpajakan, yang dimaksud dengan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu dan anak. Pengertian ini terdapat dalam penjelasan Pasal 18 ayat 4 huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Maka, jika terjadi hibah kepada selain pihak tersebut, tidak dapat diberikan pembebasan PPh untuk bagian orang tersebut.

Contoh:

Budi menghibahkan sebidang tanah miliknya kepada salah satu anak dan cucunya. Jika nilai tanah yang akan dihibahkan adalah Rp200.000.000,- maka nilai yang dapat dibebaskan adalah atas bagian Rp100.000.000,-. Hal ini dikarenakan yang memperoleh pembebasan hanya pengalihan dari Budi kepada anaknya saja, sedangkan pengalihan kepada cucunya tidak mendapat pembebasan.

Kasus yang pernah terjadi di KPP kami adalah hibah kepada saudara, hibah kepada menantu dan juga hibah dari kakek kepada cucu. Tentu jika menengok penjelasan dan ketentuan di atas, atas bagian ini tidak dapat diberikan pembebasan, sehingga yang tercantum dalam SKB PPhTB yang dibebaskan hanya sebagian saja.

2. Waris

Untuk waris, tidak disebutkan batasan siapa penerima waris (ahli waris) yang dapat memperoleh pembebasan melalui SKB PPh. Namun demikian ahli waris harus tercantum dalam dokumen sah yang menyebutkan nama para ahli waris, misalnya surat keterangan waris dari lurah setempat. Perlu dipahami pada umumnya ahli waris berjumlah lebih dari satu orang, sehingga jika terjadi balik nama, maka dalam sertipikat akan tertulis nama salah satu ahli waris diikuti dengan tambahan cs. Misalnya saja Budi Cs. Sehingga kepemilikannya adalah milik bersama, bukan terbagi atau merujuk untuk setiap ahli waris.

3. Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)

Jika hak atau kepemilikan bersama dalam proses waris dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai bagian masing-masing berdasarkan hukum waris yang berlaku, maka atas pembagian tersebut merupakan transaksi waris seperti yang telah disebutkan di atas dan berhak mendapatkan SKB PPhTB. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2015 Poin E angka 2 huruf b butir 1) dan 2).

Contoh:

Tuan Adi meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari Budi (orang tua kandung), Citra (istri) dan Dedi (anak kandung). Saat proses waris disepakati bahwa tanah yang menjadi objek warisan akan dibagi rata antar ahli waris. Misalnya tanah seluas 300M2 dengan nilai tiga ratus juta rupiah, akan dibagi rata untuk tiap ahli waris, masing-masing mendapatkan tanah seluas 100 M2 dengan nilai seratus juta rupiah. Maka pada saat pembagian ini masih merupakan transaksi waris dan dapat diberikan SKB PPhTB.

Namun apabila saat mengakhiri hak bersama, ada sebagian hak yang dialihkan dari ahli waris yang satu ke ahli waris yang lain, maka pengalihan ini ditentukan seperti hibah batasannya. Jika antar ahli waris memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, maka atas transaksi pengalihan hak tersebut merupakan hibah.

Contoh:

Misalnya pada kasus yang sama dengan di atas, saat proses pengakhiran hak bersama, para ahli waris bersepakat untuk memberikan warisan tersebut kepada Dedi, sehingga total tanah seluas 300 meter persegi akan dimiliki oleh Dedi saja.

 Maka pengalihan hak dari Citra ke Dedi dapat diberikan SKB PPhTB berdasarkan ketentuan hibah. Sedangkan atas bagian hak Budi (kakek dari Dedi) yang diberikan kepada Dedi, akan dikenai PPh sebesar bagian milik Budi dikalikan dengan tarif yang berlaku. Sehingga atas SKB PPhTB yang diterbitkan atas pengakhiran hak bersama ini hanya sebesar 2/3 dari total nilai pengalihan yaitu sebesar 200 juta yang memperoleh pembebasan.

Share:

KUASA WAJIB PAJAK

 


Untuk lebih memahami ketentuan umum perpajakan tentang Kuasa Wajib Pajak, silahkan disimak penjelasan seputar Kuasa Wajib Pajak berikut ini.

Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Seorang kuasa meliputi konsultan pajak dan bukan konsultan pajak.

Seorang kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
  3. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir; dan
  5. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Surat kuasa khusus paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
  2. nama, alamat, dan tandatangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan
  3. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.

Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, dengan surat penunjukan seorang kuasa hanya dapat meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Orang lain atau karyawan yang ditunjuk oleh seorang kuasa, harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada saat melaksanakan tugasnya.

Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus. Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu, seorang kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Seorang kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya apabila dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya:

  1. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  3. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
Share: