TENTANG KONSULTAN PAJAK

APA ITU KONSULTAN PAJAK ?


Orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.


APA ITU IZIN PRAKTIK ?


Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.

SYARAT MENJADI KONSULTAN PAJAK ?

Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.

BAGAIMANA MEMPEROLEH IZIN PRAKTIK ?

Untuk memperoleh Izin Praktik, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak disertai dengan dokumen sebagai berikut:
  1. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
  2. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; (usia sertifikat maksimal 2 tahun)
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  4. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  8. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
  9. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.

APA ITU ASOSIASI KONSULTAN PAJAK ?

Organisasi profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional

BERAPA JUMLAH ASOSIASI KONSULTAN PAJAK ?

Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak sebanyak 4 (empat) Asosiasi Konsultan Pajak, yaitu:
  1. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
    Gedung IKPI, Jalan Condet Pejaten Nomor 3B, Pejaten Barat – Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12940 (telepon 021-79189125; 021-79189128) website www.ikpi.or.id
  2. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
    Jalan RS. Fatmawati 71 Graha Mas Fatmawati B Nomor 5, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran baru – Jakarta Selatan (telepon 021-7252973)
  3. Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI)
    Jl. Tanjung Duren Barat I Blok G Nomor 1 M, RT.014 RW.003 Tanjung Duren Utara, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat
  4. Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI)
    Sahid Sudirman Center Lantai 45 G, Jl. Jend. Sudirman No.86, Jakarta 10220

HUBUNGI KAMI : KONSULTAN PAJAK SUPRIYANTO DAN REKAN



Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com

Share:

JASA ANGKUTAN UMUM PLAT KUNING, KENA PPN TAPI ......., KODE FAKTUR ?

Izin Bertanya, Untuk jasa logistik pengiriman barang ,dengan truk berplat kuning, apakah dikenakan PPN atau dibebaskan PPN sesuai UU HPP , dan menggunakan kode faktur 01 atau 08 ?

Jawab :

Jasa Angkutan Umum sesuai UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 bukan merupakan JKP, akan tetapi sejak diterbitkan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 yang merubah ketentuan pada UU PPN.

Jasa Angkutan Umum dikeluarkan dari daftar bukan JKP. Pada UU HPP tersebut disebutkan bahwa jasa angkutan umum masuk kedalam ketentuan PPN Terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan, yang diatur pada pasal 16 B.

Sesuai dengan penjelasannya mendapatkan fasilitas dibebaskan. 

Apabila PKP menyerahkan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan maka menerbitkan faktur dengan kode 08.

Share:

BAGAIMANA PENGISIAN SPT PPN JIKA FAKTUR PAJAK YANG DIGUNGGUNGKAN ADALAH BKP YANG PPN NYA DIBEBASKAN ?

Izin Bertanya ,Saya usaha minimart penjualan seperti beras, telur dan lainnya, setelah saya baca pada PER 03 PJ 2022 pasal 28 ayat 2, pedagang eceran yang menjual BKP yang dibebaskan dapat membuat FP. itu saya buatkan FP kode 08 atau digunggung FP Bebas PPN ? Karena kami yang usaha, keberatan jika semua BKP bebas PPN tersebut dibuatkan FPnya satu-satu.

Jawab :

Apakah penyerahan BKP berupa barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat ? Jika iya, untuk penyerahan BKP berupa barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan sesuai UU HPP. 

Terkait Faktur Pajak Digunggung hanya dapat digunakan oleh PKP Pedagang Eceran (PKP PE). Apabila memenuhi kriteria PKP PE sesuai Pasal 79 sd Pasal 82 PMK-18/PMK.03/2021, maka dapat menggunakan Faktur Pajak Digunggung.

Berdasarkan Pasal 80 ayat (9) PMK 18/PMK.03/2021, Faktur pajak pedagang eceran (digunggung) dapat diterbitkan untuk penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN (sepanjang memenuhi ketentuan FP PKP PE Pasal 79).

Untuk FP yang dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022, dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yg sejenis & dapat berbentuk elektronik.

Namun hingga saat ini belum ada aturan turunan yang mengatur lebih detail mengenai tata cara pengisiannya

Solusinya dalam pengisiannya, nilai DPP Faktur Pajak digunggung silakan diisi sesuai dengan penyerahan yg dilakukan di SPT 1111 AB. Dan untuk PPN nya, silakan diisi dengan PPN yg hanya terutang saja (diubah dibagian PPN nya jika ada penyerahan yg mendapat fasilitas dibebaskan).

Saran kami lebih baik dikonsultasikan ke KPP Terdaftar untuk mekanisme pengisiannya.

Terima Kasih






Share:

Freight Forwarding Kode Faktur 010 Jika ?


Izin Bertanya, jika Jasa pengurusan transportasi, yang didalam tagihannya tidak dirincikan biaya tranportasi, apakah PPN nya tetap 11% (kode faktur 01) atau 1,1% (kode faktur 05) ?

Jawab :

Apabila dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut tidak terdapat biaya transportasi (freight charges), maka penyerahan jasa tersebut merupakan penyerahan biasa, bukan merupakan penyerahan jasa kena pajak dengan besaran tertentu sesuai PMK-71/PMK.03/2022.

Dikarenak merupakan penyerahan biasa, Maka silakan untuk menggunakan kode faktur 010 

Share:

#1 Konsultan Pajak Bekasi (Terpercaya)

KONSULTAN PAJAK BEKASI

KONSULTAN PAJAK SUPRIYANTO & REKAN akan membantu Anda untuk mengidentifikasi jenis pajak yang tepat untuk bisnis Anda sesuai dengan aturan yang berlaku serta, pelaporan, dan membantu dalam teknis.


Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

FAKTUR PAJAK TERDAPAT KESALAHAN, TETAPI TELAH MELEWATI JANGKA WAKTU UPLOAD TANGGAL 15 BULAN BERIKUTNYA PER 03/2022, BAGAIMANA ??

Izin Bertanya, misal saya sudah upload faktur pajak keluaran bulan April pada tanggal 30 April. Kemudian di tanggal 17 Mei ada faktur yg harus diganti, namun tanggal faktur pengganti tetap seperti tanggal faktur normal, apakah masih bisa diupload di tanggal 17 Mei, karena perusahaan saya tanggal faktur pajak harus sesuai dengan tanggal invoice. Jadi jika ada revisi, faktur pajak pengganti tetapp disesuaikan tanggalnya dengan tanggal faktur pajak normal yang mengacu pada tanggal invoice, Solusinya bagaimana ? Terima Kasih

JAWAB :

Faktur Pajak Pengganti dapat dibuat sepanjang atas SPT dari Faktur Pajak status Normal nya dapat dilakukan pembetulan. Batas waktu upload FP pengganti tanggal 15 bulan berikutnya pada masa FP pengganti itu tersebut dibuat.

Tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak pengganti tersebut dibuat. Tata cara pembuatan Faktur Pajak Pengganti dapat Kakak lihat dlm Lampiran huruf J PER-03/PJ/2022.

Batas waktu upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur berlaku untuk faktur pajak keluaran, termasuk FP Pengganti dan pembuatan FP baru setelah pembatalan faktur. Jadi tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa harus sama dengan tanggal pada invoice.

Kesimpulannya 

Tanggal Faktur Pajak Pengganti mengikuti tanggal kapan Faktur Pajak Pengganti tersebut dibuat, namun akan masuk ke masa pajak Faktur Pajak Normalnya (yg diganti). Batas upload FP Pengganti adalah tanggal 15 bulan berikutnya dari Tgl Faktur Pajak Pengganti Tersebut.




Share:

FAKTUR PAJAK DIUPLOAD PALING LAMBAT TANGGAL 15 BULAN BERIKUTNYA ???

Saya ingin bertanya tentang peraturan yang mengharuskan mengupload faktur pajak sebelum tanggal 15 bulan berikutnya. Apakah faktur pajak yang harus di upload adalah faktur pajak keluaran, masukan, dan retur atau faktur pajak keluaran dan masukan saja ?

Berdasarkan Pasal 18 PER-03/PJ/2022, e-Faktur wajib diunggah (di-upload) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. e-Faktur yang dimaksud adalah e-Faktur sesuai Pasal 12 ayat (2) PER-03/PJ/2022.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk faktur pajak keluaran, termasuk FP Pengganti dan pembuatan FP baru setelah pembatalan faktur pajak.

Untuk nota retur tidak diatur terkait jangka waktu unggah atau upload ya.

Share:

#1 Konsultan Pajak Depok

KONSULTAN PAJAK DEPOK

KONSULTAN PAJAK SUPRIYANTO & REKAN akan membantu Anda untuk mengidentifikasi jenis pajak yang tepat untuk bisnis Anda sesuai dengan aturan yang berlaku serta, pelaporan, dan membantu dalam teknis.


Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

CONTOH PERHITUNGAN PPN DAN FAKTUR PAJAK ATAS LPG TERTENTU 2022

PMK 62/2022 - Nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu yang dipungut dan disetor  dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang kena pajak berupa Liquefied Petroleum Gas tertentu

FAKTUR PAJAK DIBUAT PADA SAAT :

  • Badan Usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi LPG Tertentu. 
  • Badan Usaha, Agen atau Pangkalan menyerahkan LPG Tertentu, atau pada saat pembayaran atas penyerahan LPG tertentu dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan.








Share:

#1 Konsultan Pajak Bogor

KONSULTAN PAJAK BOGOR

KONSULTAN PAJAK SUPRIYANTO & REKAN akan membantu Anda untuk mengidentifikasi jenis pajak yang tepat untuk bisnis Anda sesuai dengan aturan yang berlaku serta, pelaporan, dan membantu dalam teknis.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share: