Pelaksanaan KSWP untuk Konsultan Pajak




Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu tertuang dalam PMK No. 147/PMK.01/2020. Terkait pelayanan kepada Konsultan Pajak, ada hal-hal yang perlu dipenuhi.


Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai syarat untuk mendapatkan sejumlah pelayanan terkait dengan konsultan pajak menjadi berita terpopuler.

Peni Hirjanto itu menyebutkan jenis layanan yang dimaksud tersebut antara lain izin praktik konsultan pajak; peningkatan izin praktik konsultan pajak; perpanjangan masa berlaku kartu izin konsultan pajak.

penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak karena hilang; penerbitan kembali kartu izin praktik konsultan pajak karena perubahan data diri; dan legalisasi fotokopi salinan izin praktik konsultan pajak dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak.

Setiap pemohon yang mengajukan keenam pelayanan tersebut kepada dirjen pajak tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Selain itu, wajib melakukan KSWP untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak.

Share:

BATUBARA KENA PPN...BEGINI DASAR HUKUMNYA


UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 2 November 2020, dan tidak terdapat masa transisi dalam pelaksanaan UU tersebut. Dengan kata lain, seluruh norma terkait dengan perpajakan, sudah mulai berlaku sejak tanggal 2 November 2020. 

Mulai tanggal 2 November 2020, batubara merupakan Barang Kena Pajak atau BKP yang atas penyerahannya terutang PPN sesuai dengan Pasal 112 UU Cipta Kerja yang mengubah Ketentuan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN).

Pengaturan batubara sebagai BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Cipta Kerja tersebut diketahui tidak memerlukan aturan pelaksanaan lebih lanjut, dengan demikian mulai tanggal 2 November 2020 sudah operasional untuk dilaksanakan Wajib Pajak.

Dengan demikian apabila melakukan penyerahan batubara mulai tanggal 2 November 2020 wajib melaksanakan kewajiban perpajakan di bidang PPN yaitu mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), memungut PPN, menyetor PPN, dan melaporkan PPN sesuai dengan ketentuan UU PPN.

Dalam hal penyerahan batubara dilakukan kepada Pemungut PPN, antara lain:

  1. Instansi Pemerintah (Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-231/PMK.03/2019);
  2. Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi dan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi (Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-73/PMK.03/2010);
  3. Badan Usaha Milik Negara (Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 85/PMK.03/2012);
  4. Badan Usaha Tertentu (Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-37/PMK.03/2015);
  5. Wajib Pajak lainnya yang tunduk terhadap Kontrak Karya Pertambangan yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialist ditunjuk sebagai Pemungut PPN, 
maka Faktur Pajak yang diterbitkan menggunakan Kode Transaksi 02 atau 03 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya dan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dilakukan oleh Pemungut PPN dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terkait.

Naskah UU Cipta Kerja dapat Saudara unduh pada laman Kementerian Sekretariat Negara (https://www.setneg.go.id/view/index/undang_undang_republik_indonesia_nomor_11_tahun_2020_tentang_cipta_kerja).

Share:

UU Cipta Kerja Resmi Terbit ......Klaster Perpajakan Masuk

 


UU Cipta Kerja disahkan DPR pada 5 Oktober 2020, pemerintah akhirnya mengundangkan UU Cipta Kerja, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020. 

Dalam UU tersebut, klaster perpajakan masuk dalam Bab VI Kemudahan Berusaha pada Bagian Ketujuh. Klaster perpajakan mencakup terdiri atas 4 pasal, yakni Pasal 111 hingga Pasal 114. Pasal 111 memuat perubahan UU Pajak Penghasilan.

Pasal 112 berisi tentang perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 113 memuat perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 114 berisi tentang perubahan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Share:

Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0 - e-Nofa

Download e Faktur Pajak Melalui https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi

  1. Aplikasi e-Faktur :
  2. Mem_Config Terbaru Download disini
  3. Aplikasi ETaxInvoiceUpd Windows 32 bit - Tools update Database (Setelah dijalankan, Anda harus menghapus secara manual) Download disini
  4. Aplikasi ETaxInvoiceUpd Windows 64 bit - Tools Update Database (Setelah dijalankan, Anda harus menghapus secara manual) Download disini
  5. Patch Update Aplikasi e-Faktur :
  6. Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0 :  
Share:

Pelaporan SPT Masa PPN Melalui Upload CSV Resmi di TUTUP, Hanya ini yang melalui Upload CSV.

Pelaporan SPT Masa PPN sejak masa pajak September 2020 dengan mekanisme upload CSV di e-filing DJP Online sudah resmi ditutup.

Bagaimana pelaporan SPT PPN masa sebelumnya dan pelaporan SPT PPN Pembetulan masa sebelum September ? 

Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-filing DJP Online masih bisa dilakukan untuk masa pajak sebelum September 2020. Untuk pelaporan atau pembetulan SPT Masa PPN, PKP dapat melakukan posting SPT pada aplikasi e-faktur 3.0 kemudian melaporkan CSV melalui DJP Online.
Share:

PENGUMUMAN !! PENIADAAN USKP PERIODE KE II TAHUN 2020

USKP Periode Ke II Tahun 2020 DITIADAKAN, MELALUI WEBSITE RESMI KP3SKP

Memperhatikan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang masih berlangsung hingga saat ini, dengan ini disampaikan bahwa Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode ke II Tahun 2020 di TIADAKAN , Jadwal USKP Berikutnya akan di informasikan melalui website resmi https://kp3skp.or.id/


 

 

Share:

Bagaimana proses GUGATAN di Pengadilan Pajak sejak awal s.d akhir ?



Dasar Hukum :

UU No 16/2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 23

UU No.14/2002 Tentang Pengadilan Pajak (PP) Pasal 40 s.d 43


KETIDAKSETUJUAN atas hasil surat keputusan/surat jawaban........

Oleh perseorangan atau badan atas penerbitan Surat Keputusan/ surat jawaban oleh Pejabat yang berwenang adalah awal timbulnya SENGKETA PAJAK yang dilanjutkan sampai kepada PENGADILAN PAJAK


Apa syarat pengajuan surat GUGATAN ?

1. Diajukan ke Pengadilan Pajak

2. Jangka Waktu 30 hari sejak dikirimnya Surat jawaban (SKep./S...)

3. Satu jawaban diajukan 1 Surat Gugatan (lampirkan SKep./S...)


Bagaimana proses GUGATAN di Pengadilan Pajak sejak awal s.d akhir ?

1. Surat gugatan diajukan (30 hari) sejak dikirim SKep./S....

2. Penggugat diberikan tanda terima & nomor sengketa (14 hari)

3. Surat Tanggapan (ST) dari Tergugat (30 hari)

4. Setelah (14 hari) PP meminta Bantahan ST (1 bulan)

5. Mulai bersidang (3 bulan) sejak diterima surat gugatan

6. diselesaikan/diputus (6 bulan) sejak diterima surat gugata


Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 16516 Indonesia
Phone 0812-1944-0006/ 0812-9086-0675
Email Supriyantorekan@gmail.com


Share:

Cara Mudah Pelaporan SPT PPN Nihil Melalui web e Faktur Pajak 3.0

Langkah Pertama : Login Aplikasi e Faktur melalui website : https://web-efaktur.pajak.go.id/login , Selanjutnya akan konfirmasi Sertifikat Elektronik 

jangan lupa siapkan Password Aktivasi/e Nofa dan Passphrase untuk Sertifikat Elektronik

Langka Kedua : Setelah login maka pertama kali yang dipilih adalah Profil PKP terlebih dahulu, untuk melengkapi identitas penandatangan SPT PPN, tampilah seperti dibawah ini.

Langkah Ketiga : Setelah profil di lengkapi , kalian pilih Administrasi SPT lalu monitoring SPT dan pilih Posting SPT, tampilan seperti dibawah ini

 Pilih Tahun dan Masa Pajak yang ingin dilaporkan, lalu submit

Langkah Keempat : Setelah posting SPT ,maka di tampilan Monitoring SPT akan seperti dibawah ini, lalu pilih buka


 Langkah Kelima : setelah dibuka, dan telah dilihat SPT beserta lampirannya maka kalian tinggal Lapor SPT tersebut

 

Langkah Keenam : kalian akan terima bukti lapor SPT tersebut



Note :

Bagaimana Cara Cetak SPT PPN nya ? Simak  di Artikel Kupas e Faktur Pajak 3.0 KLIK DISINI

Simak juga video cara Prepopulated Data di e Faktur 3.0 KLIK DISINI 

Cara Mudah Update e Faktur Pajak 3.0 KLIK DISINI 





Share:

Mulai Sekarang, Ada 4 Organisasi Profesi Konsultan Pajak di Indonesia

Organisasi profesi konsultan pajak merupakan bentuk perkumpulan yang penting demi terjaminnya standar kompetensi dan kode etik konsultan pajak yang ada di suatu negara. Organisasi ini, bersama dengan otoritas pajak, menjadi pihak yang ‘bersentuhan langsung’ dalam mengatur konsultan pajak.

Berdirinya Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) pada 18 Oktober 2020 menambah jumlah asosiasi atau organisasi profesi konsultan pajak di Tanah Air. Mulai sekarang, ada 4 organisasi profesi konsultan pajak di Indonesia.

Adapun 3 organisasi yang telah berdiri sebelum P3KPI adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada 27 Agustus 1965, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) pada 09 Juni 2014, dan Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) pada 03 Oktober 2019.

Share:

Sejarah Berdirinya IKPI Cabang Depok

  

IKPI  cabang  Depok Lahir  pada  tanggal 21 Juni 2015. Embrio IKPI  depok sesungguhnya berawal dari penyelenggaraan kongres IKPI ke-X di Kota Makassar. Diantara para peserta kongres  yang sedang rehat saat itu, ada dua orang anggota IKPI yang berdomisili di kota depok berbincang yaitu Arif Budiman dan Nuryadin Rahman. Mereka berdua meski Sama tinggal di depok,  bertemu dan saling kenal di arena kongres. Dari perbincangan kedua orang anggota inilah, rencana mewujudkan IKPI Cabang depok di Gagas. Sebelum tahun 2015, anggota ikpi yang berdomisili di kota depok,  terdaftar  di  ikpi cabang Jakarta selatan,  yang secara kewilayahan memang berdekatan dengan depok. Jumlah anggota ikpi yang berdomisili di Depok cukup banyak jumlahnya, melebihi 100 anggota. Ini merupakan potensi, dimana syarat mendirikan cabang IKPI berdasarkan AD/ART IKPI Tahun 2014 saat itu cukup dengan 3 orang anggota yang berdomisili di kota dimana cabang tersebut akan di dirikan. Sepulang dari kongres,  berselang dua bulan, setelahnya berkumpulah 4 orang anggota ikpi, semula yang diundang 5 orang,  satu orang tidak hadir di pertemuan tersebut. keempat orang  tersebut adalah Nuryadin Rahman, Sukasdi, Agus dan Arif Budiman. Dengan tempat Pertemuan di Juliet Cafe Margonda. Dalam pertemuan tersebut, peserta yang hadir sepakat untuk mendirikan cabang depok,  dengan susunan pengurus : Ketua : Nuryadin Rahman,  Sekretaris : Arif  Budiman,  Bendahara : Sukasdi,  Humas dan PPL : Agus dan Alinapiah.

Susunan Pengurus IKPI Cabang Depok

Ketua                   : Nuryadin.,SE.,MM.,M.Si.,CPA.,QIA.,BKP

Sekertaris            : Bachtiar Dewantara.,SE.,MM.,Ak.,CA.,CPA.,BKP

Bendahara           : Sukasdi.,SE.,SH.,B.K.P

PPL                      : Alinapiah., SE.,MM.,CA.,CPA.,BKP

                              Wilsary.,SE.,Ak.,CA.,M.Si.,BKP

Humas Internal   : Reno Kentdrinan.,SH.,SE.,BKP

                              Hijrah Hafiduddin.,SE.,Ak.,M.H.,BKP

Humas Ekternal   : Arif Budiman.,M.Si., BKP

                              Ronsianus B Daur.,SE.,M.Ak.,BKP

Share: