Aturan baru tentang penunjukan e-commerce atau lokapasar sebagai pemungut pajak resmi, PMK 37 Tahun 2025


Aturan baru tentang penunjukan e-commerce atau lokapasar sebagai pemungut pajak resmi berlaku hari ini, Senin, 14 Juli 2025. Adapun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 37 tahun 2025 itu ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juli 2025.

Pokok Pengaturan

Penunjukan Pihak Lain

  • Pihak Lain (seperti marketplace/platform digital) ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPh Pasal 22.
  • Pihak Lain wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik.

Pihak yang Dapat Ditunjuk, Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang:

  • Berdomisili di Indonesia atau luar negeri dengan kriteria tertentu (nilai transaksi atau trafik pengakses melebihi batas).
  • Menggunakan rekening 

Kewajiban Pedagang Dalam Negeri, Wajib menyampaikan:

  • NPWP/NIK dan alamat korespondensi.

  • Surat pernyataan jika peredaran bruto hingga Rp500 juta (untuk pengecualian pemungutan PPh).
  • Surat keterangan bebas pemotongan/pemungutan PPh bila ada.
  • Jika melebihi Rp500 juta, pedagang wajib memperbarui surat pernyataan.

Besaran PPh Pasal 22

  • Tarif: 0,5% dari peredaran bruto (tidak termasuk PPN/PPnBM)
  • Wajib dipungut pada saat pembayaran diterima.
  • Dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan atau bagian pelunasan PPh final.

Pengecualian Pemungutan, PPh Pasal 22 tidak dipungut atas:

  • Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta.
  • Jasa pengiriman/ekspedisi mitra aplikasi transportasi.
  • Penjualan pulsa/kartu perdana.
  • Penjualan emas perhiasan/batangan oleh pabrikan/pedagang emas.
  • Pengalihan hak atas tanah/bangunan.
  • Penghasilan yang dilengkapi surat keterangan bebas.

Dokumen Tagihan

Pedagang wajib membuat tagihan (invoice) elektronik yang memuat unsur wajib, yang juga menjadi bukti pungut PPh Pasal 22.

Penyetoran & Pelaporan

  • Pihak Lain wajib setor dan lapor PPh Pasal 22 ke kas negara setiap masa pajak.
  • Laporan berupa SPT Masa PPh Unifikasi dilampiri rincian informasi transaksi.

Sanksi

Pihak Lain yang lalai pungut, setor, atau lapor akan dikenai sanksi sesuai UU perpajakan dan aturan penyelenggara sistem elektronik.

Ketentuan Peralihan

Untuk Tahun Pajak 2025, pedagang wajib menyampaikan informasi paling lambat 1 bulan sejak Pihak Lain ditunjuk sebagai pemungut pajak.






Share:

APAKAH PPH FINAL UMKM 0,5% UNTUK ORANG PRIBADI DIPERPANJANG ? JIKA SALAH SETOR HARUS RESTITUSI TIDAK BISA PEMINDAHBUKUAN

 

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 jo. PP Nomor 55 Tahun 2022, WP OP yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi 4,8 Miliar Rupiah dalam satu tahun pajak dapat memanfaatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 % selama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tahun Pajak WP OP tersebut terdaftar. Adapun untuk WP OP yang terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018, maka masa 7 (tahun) dihitung sejak berlakunya PP nomor 23 Tahun 2018.

Untuk Wajib Pajak yang tedaftar sejak tahun 2018 maka masa manfaat fasilitas tarif PPh sebesar 0,5% telah Habis

Namun Pemerintah memberikan perpanjangan masa pemanfaatan PPh Final untuk UMKM wajib pajak orang pribadi. Perpanjangan diberikan selama 1 tahun untuk tahun 2025 tetapi sampai saat ini belum ada aturan atau dasar hukum atas perpanjangan tersebut

Oleh karena itu, jika wajib pajak telah melawati batas waktu penggunaan fasilitas PPh final 0,5% ,maka penghitungan pajak terutang kembali menggunakan tarif umum (Pasal 17 UU PPh)

Perlu diperhatikan perbedaan setoran PPh Final PP55 tahun 2022 dengan PPh Pasal 25 ,untuk PPh Final PP 55 Tahun 2022 mengunakan kode 411128-420 sedangan PPh Pasal 25 menggunakan kode 411126-100

Kemudian jika terjadi kesalahan penyetoran maka ketentuan pemindahbukuan  merujuk pada PMK Nomor 81 Tahun 2024

Pemindahbukuan pada coretax hanya dapat dilakukan atas pembayaran yang memenuhi ketentuan Pasal 109 PMK 81 Tahun 2024. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, silakan dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 122-137 PMK 81 Tahun 2024.

Atas pembayaran tersebut dapat diajukan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya tidak terutang yang dapat dilakukan melalui coretax pada Menu Pembayaran kemudian pilih Formulir Restitusi Pajak, atau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Share:

SPT PPN NILAINYA TIDAK SAMA, ATAU PAJAK KELUARAN DAN MASUKAN TIDAK SINKRON DENGAN ISIAN SPT, LAKUKAN INI



Salah satu kewajiban PKP adalah melaporkan Pajak Keluaran dan Masukannya ,namun ada kendala saat melakukan pelaporan SPT PPN Melalui CORETAX yaitu, Pajak Keluaran dan Pajak Masukan tidak sinkron atau tidak sama hitungannya dengan SPT Induk nya, solusinya bagaimana ?

untuk PK/PM yang tidak sinkron dengan isian SPT ,silakan Buka SPT INDUK PPN, silakan klik tombol POSTING SPT, Kemudian Cek ulang SPT INDUK PPN nya

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN PAJAK BERUBAH DI PMK 15 TAHUN 2025 TENTANG PEMERIKSAAN PAJAK

 


Diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) memperbarui ketentuan mengenai pemeriksaan pajak.

Pemeriksaan Pajak yaitu serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun  untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak dalam PMK 15/2025

  • Pemeriksaan Lengkap – Pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak guna menguji kepatuhan wajib pajak secara mendalam.
  • Pemeriksaan Terfokus – Pemeriksaan yang dilakukan hanya terhadap satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
  • Pemeriksaan Spesifik – Pemeriksaan yang dilakukan secara lebih sederhana dan hanya berfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT, data tertentu, atau kewajiban perpajakan tertentu.

Jangka waktu pengujian paling lama:

  • 5 (lima) bulan untuk Pemeriksaan Lengkap;
  • 3 (tiga) bulan untuk Pemeriksaan Terfokus; dan
  • 1 (satu) bulan untuk Pemeriksaan Spesifik,

terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Lebih lanjut PMK 15/2025 tidak lagi mengatur ketentuan perpanjangan jangka waktu pengujian. Adapun jangka waktu perpanjangan hanya diatur terbatas pada pengujian terkait dengan Wajib Pajak dalam satu grup; dan/atau Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.

Bagaimana jika pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pajak melebih jangka waktu yang ditetapkan, apakah surat ketetapan pajak tersebut dibatalan ? dalam PMK 15/2025 tidak ada penjelasan / menyatakan apabila jangka waktu pemeriksaan terlapaui maka produk hukum yang dihasilkan berupa Surat Ketetapan Pajak batal atau dapat dibatalkan


PENYAMPAIAN TANGGAPAN SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN (SPHP).

Dalam Pasal 18 ayat 2 PMK 15/2025 bahwa Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan oleh Wajib Pajak.

Namun diaturan Sebelumnya dalam Pasal 42 ayat 2 PMK 17/2013 bahwa Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak.

Wajib Pajak dapat memperpanjang dalam Pasal 42 ayat 3 PMK 17/2013 Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.

Apakah dalam PMK 15/2025 atas tanggapan SPHP dapat diperpanjang ? dalam PMK 15/2025 Tidak lagi mencantumkan Perpanjangan Tanggapan tertulis

Bagaimana jika wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan SPHP ? Merujuk pada Pasal 18 ayat 3 PMK 15/2025 Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak. Hasil pajak terutang yang tertuang pada SKP merujuk pada Pasal 20 ayat 7 dan 8 PMK 15/2025

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

MASALAH CORETAX PART 2 : Alamat Pada Identitas Penjual Kosong


Saya berhasil upload Faktur Pajak, namun setelah saya cek PDF nya, alamat pada identitas penjual kosong? Apakah menyalahi aturan? 

Solusinya ;

Faktur Pajak yang diterbitkan harus memuat keterangan untuk memenuhi ketentuan formal, salah satunya alamat penjual, bila tidak, sesuai dengan regulasi PER-03/PJ/2022, dapat dianggap tidak lengkap sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Siang ini, telah dilakukan perbaikan atas penerbitan Faktur Pajak yang memuat alamat penjual kosong. Bagi Wajib Pajak yang sudah terlanjur menerbitkan Faktur, silakan bisa lakukan penggantian Faktur Pajak atau Pembatalan Faktur Pajak (sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.

Cara Pembatalan Faktur Pajak atau Penggantian Faktur Pajak

  1. Masuk ke sub menu "eFaktur" ,
  2. Masuk ke sub menu "Pajak Keluaran" ,
  3. Pada daftar yang ada, pilih faktur pajak yang tidak memuat  alamat,
  4. Klik icon pensil
  5. Scroll ke bawah, terdapat tombol "Ganti atau Batal"
  6. Kemudian silakan upload ulang hingga status menjadi Amended atau Cancelled.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

MASALAH CORETAX PART 1 : Waiting For Amendment (Penggantian) /Waiting For Cancellation (Pembatalan)



Apa yang dimaksud dengan status "Waiting For Amendment (Penggantian) /Waiting For Cancellation (Pembatalan) " dalam grid Pajak Keluaran?  Faktur Pajak dapat dilakukan penggantian jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan. Faktur juga dapat dibatalkan jika terjadi pembatalan transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung (misalnya, pembatalan kontrak) atau jika seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak (cfm Pasal 23 PER-03)

Dampak pada Grid Faktur Pajak Keluaran (Ketika FP sudah Dikreditkan/Tidak Dikreditkan Pembeli):

Dari Sisi Penjual: 

  1. Status Faktur Pajak berubah menjadi "Waiting for Cancellation" atau "Waiting for Amendment" 
  2. Masih menunggu persetujuan pembeli → Silakan hubungi pembeli. 
  3. Penjual masih dapat batalkan permintaan penggantian/pembatalan → klik Pensil > Batalkan Proses

Dari Sisi Pembeli: 

  1. Pembeli akan menerima notifikasi lonceng dengan subjek "Anda mendapatkan penggantian/pembatalan Faktur Pajak". 

Untuk konfirmasi, pembeli dapat:

  1. Klik ikon pensil pada FP berstatus "Waiting for Cancellation" atau "Waiting for Amendment". 
  2. Klik "Setujui Penggantian" atau "Setujui Pembatalan". 
  3. Jika transaksi tidak sesuai, klik "Tandai sebagai tidak valid". 

Dampat pada SPT PPN :

Dari Sisi Penjual: 

  1. Faktur Pajak yang berstatus "Waiting for Cancellation/Waiting for Amendment" masih dianggap layaknya Approved dan tetap terbawa ke SPT. 
  2. Jika SPT BELUM dilaporkan (masih draft), Faktur Pajak yang telah disetujui pembeli untuk diganti/dibatalkan akan masuk otomatis ke dalam SPT, menggantikan FP sebelumnya. 
  3. PDF Dokumen FP yang Diganti/Dibatalkan akan berstatus "Amended/Canceled" dengan watermark "REPLACED"/"CANCELED". 
  4. Jika SPT SUDAH dilaporkan, maka penjual harus pembetulan SPT jika persetujuan pembeli setelah pelaporan.  

KESIMPULAN

  1. Status "Waiting for Cancellation/Waiting for Amendment" menandakan FP sedang dalam proses penggantian atau pembatalan dan membutuhkan persetujuan dari pembeli. 
  2. Penjual dan pembeli harus berkoordinasi agar proses penggantian atau pembatalan berjalan dengan lancar.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

PMK 81 TAHUN 2024 PEMBAYARAN DAN PENYETORAN, JATUH HARI SABTU APAKAH HARI SABTU MASUK HARI LIBUR ?

 


PMK 81 Tahun 2024 Pasal 94 ayat 1 Pajak yang terutang wajib dibayar dan disetor sebelum melewati tanggal jatuh tempo.

Dalam ayat 2 bahwa Pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir meliputi:

  • Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  • Pajak Penghasilan Pasal 15;
  • Pajak Penghasilan Pasal 21;
  • Pajak Penghasilan Pasal 22;
  • Pajak Penghasilan Pasal 23;
  • Pajak Penghasilan Pasal 25;
  • Pajak Penghasilan Pasal 26;
  • Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak;
  • Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
  • Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri;
  • Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai;
  • Pajak Penjualan; dan
  • Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.

PMK 81 Tahun 2024 Pasal 100 ayat 1 bahwa Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Hari libur sebagaimana dimaksud ayat 1 yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.

Share:

PENGHITUNGAN TARIF PPN BESARAN TERTENTU ATAS PMK 11 TAHUN 2025

 Cara Penghitungan PPN dari PMK 11 Tahun 2025 untuk Besaran Tertentu dengan kode faktur pajak 05

UNTUK MELIHAT NILAI LAIN KLIK DISINI
UNTUK MELIHAT LEBIH JELAT DAPAT UNDUF PDF DISINI





Share:

PENGHITUNGAN TARIF PPN NILAI LAIN DARI PMK 11 TAHUN 2025

Cara Penghitungan PPN dari PMK 11 Tahun 2025 untuk Nilai lain dengan kode faktur pajak 04


UNTUK MELIHAT BESARAN TERTENTU KLIK DISINI
UNYUK MELIHAT LEBIH JELAS DAPAT UNDUH PDF DISINI






Share:

HINDARI SANKSI KETERLAMBATAN SETOR PAJAK DENGAN DEPOSIT PAJAK CORETAX

 


Deposit Pajak merupakan fitur yang disediakan Coretax DJP agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban pajaknya timbul. Pengisian deposit pajak ini adalah pembayaran yang belum terikat ke suatu jenis pajak atau jenis setoran tertentu, sehingga ke depannya ia bebas digunakan untuk pembayaran pajak apa saja. Maka, apabila kita ingin membayar pajak dengan menggunakan deposit pajak, kita tidak perlu membuat kode billing jenis pajak dan jenis setoran atas utang pajak yang ingin kita bayar. Wajib pajak dapat memilih menggunakan jenis setoran Deposit Pajak

Pada PMK 81/2024 Pasal 103 Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak. Pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pemindahbukuan.

Pada PMK 81/2024 Pasal 111 ayat 2 bahwa Tanggal pembayaran pajak yang tertera dalam Bukti Pemindahbukuan mengacu pada tanggal pembayaran pajak dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang diajukan Pemindahbukuan atau tanggal pengisian Deposit Pajak yang diajukan Pemindahbukuan.

Sebagai ilustrasi, PT ABC per 27 Februari 2025 adalah sebesar Rp100.000.000. Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ia memiliki kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pelaporan SPT Masa PPN. SPT PPN Masa Februari 2025 PT ABC berstatus kurang bayar Rp80.000.000 dan terlambat disampaikan olehnya. Dalam hal ini, PT ABC menyetorkan kekurangan SPT PPN Masa Februari 2025 menggunakan deposit Pajak. Maka PT ABC tidak dikenai sanksi bunga atas keterlambatan penyetoran PPN. Namun, sesuai regulasi perpajakan, PT ABC hanya dikenakan sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp500.000.


Pembuatan kode billing deposit pajak dilakukan melalui aplikasi Coretax pada modul “Pembayaran” (Payment). Caranya, pilih menu “Layanan Mandiri Kode Billing” (Self Service Billing Code Creation). Pilih kode akun pajak 411618 dan kode jenis setor 100 (Deposit Pajak). Lakukan pengisian yang benar dan sesuai. Kemudian, lanjutkan hingga unduh kode billing.

Share: